Kabar Desa
Khawatir Keluar Regulasi, 19 Pemdes di Kota Batu Bersurat ke Kejaksanaan Terkait Anggaran 2 Persen
Memontum Kota Batu – Sebanyak 19 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kota Batu, berharap adanya pendampingan dalam pemanfaatan anggaran tambahan 2 persen Alokasi Dana Desa (ADD) untuk memaksimalkan TPS3R di masing-masing desa. Harapan ini disampaikan, guna mengantisipasi kekeliruan dalam pemanfaatan anggaran.
Ketua Apel Kota Batu, Wiweko, mengatakan bahwa sebenarnya sudah menjadi harapan sejak awal, dibutuhkan seorang pendampingan dalam penggunaan anggaran tambahan 2 persen dari ADD. Namun, selama ini Pemkot Batu atau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak pernah ada koordinasi sama sekali.
“Kami dari Pemdes, inikan masih awam dalam mengelola sampah. Paling tidak, kalau ada pendampingan dari DLH, maka ini akan lebih sempurna. Sehingga, dalam pemanfaatan tidak terjadi kesalahan,” katanya, Jumat (29/12/2023) tadi.
Baca juga :
Ditambahkannya, ketika ada pendampingan dalam pemanfaatan, maka apa yang akan dilakukan bisa tepat sasaran. Apalagi, anggaran yang diterima masing-masing desa, tentunya tidak sama.
“Pendampingan juga dibutuhkan untuk pembelian alat atau mesin pengolahan sampah. Inikan yang paham DLH, makanya supaya tidak ada kekeliruan, butuh pendampingan,” urainya.
Untuk itu, Wiweko menegaskan, pihak Apel berinisiatif berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Batu, untuk minta pendampingan. “Kami akhirnya secara mandiri minta pendampingan ke Kejaksaan Negeri Batu, untuk penggunaan anggaran tambahan 2 persen dari ADD. Karena dari Pemkot Batu, memang tidak ada. Harapan kami, supaya kejaksaan mengetahui bahwa setiap kebutuhan desa tidak sama. Lalu, dalam penggunaan anggaran tambahan ini, tidak keluar dari regulasi yang menimbulkan indikasi lain berkaitan dengan hukum. Makanya, pengawasan dari pendampingan ini sangat kami butuhkan,” jelasnya. (put/sit)