Pemerintahan
Klarifikasi Anggaran Covid-19, DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
Memontum Trenggalek – Dalam rangka mengklarifikasi perkembangan penggunaan anggaran penanggulangan Virus Corona atau Covid-19, DPRD Kabupaten Trenggalek kembali memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat langsung proses pemanggangan dan penggunaan anggaran.
Dari hasil klarifikasi yang digelar di Graha Paripurna gedung DPRD Trenggalek, masih ada beberapa keterangan yang dinilai kurang tepat oleh wakil rakyat.
Dikonfirmasi usai rapat, Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan jika pihaknya akan terus melakukan pengawalan terhadap penggunaan anggaran Covid-19 ini.
“Kami akan berupaya mengawal semua proses penggunaan anggaran Covid-19. Sehingga efisensi, akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran ini bisa menjadi tujuan utama,” ucap Samsul, Kamis (14/05/2020) siang.
Dijelaskan politisi Partai PKB ini, dengan begitu proses ekonomi kedepannya tetap berjalan dan dalam APBD Perubahan nantinya masih akan menyisakan anggaran untuk alokasi kegiatan yang lain.
Sedikitnya ada Rp 76 miliar total anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Trenggalek. Dari total anggaran tersebut akan digunakan oleh 7 OPD diantaranya BPBD, Dinas Kesehatan, RSUD Dr Soedomo, Satpol-PP, Dinas Pertanian dan Dinas Sosial.
“Tadi telah disampaikan oleh sejumlah OPD, jika penggunaan anggaran Covid-19 di masing-masing OPD masih terserap 13 persen saja. Sarapan anggaran saat ini masih sebatas untuk honor petugas di lokasi check point, pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan sejumlah kebutuhan rutinitas lainnya,” imbuhnya.
Hasil klarifikasi bersama OPD ini juga dinilai janggal oleh wakil rakyat, seperti penganggaran yang dilakukan BPBD Trenggalek dan Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek.
Pihak DPRD juga mempertanyakan rencana anggaran di lokasi check point tingkat desa oleh BPBD Trenggalek.
“Laporan dari BPBD Trenggalek terkait alokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang masih perlu diperhatikan. Khususnya soal anggaran untuk check point di tingkat desa. Mengacu keterangan dari Komisi IV yang menyebutkan bahwa keberadaan check point di tingkat desa itu tidak ada,” ungkap Samsul.
Sehingga, lanjut Samsul, anggaran tersebut akhirnya akan ditiadakan. Akan tetapi sisi lain, sejumlah petugas di desa yang memberlakukan kawasan physical distancing juga menunggu honor dari anggaran tersebut.
“Pencoretan ini sebenarnya bukan peniadaan anggaran secara langsung, namun pencoretan ini dilakukan apabila terjadi double (ganda) anggaran dari OPD yang berbeda,” jelasnya.
Masih terang pria berkumis ini, seperti halnya jika kegiatan tersebut sudah dianggarkan oleh OPD A, maka OPD lain tidak perlu lagi menganggarkan. Sehingga anggarannya bisa dialokasikan untuk kegiatan lain yang belum teranggarkan. (mil/oso)