Banyuwangi

Kok yo Tega Nyuri Motor Teman Sendiri

Diterbitkan

-

tersangka Niky Hidayat saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cluring.

Memontum Banyuwangi – Persahabatan yang baik itu saling tolong menolong, bukan saling menyakiti agar persahabatan itu bisa langgeng, beda dengan Niki Hidayat (22) warga Dusun Kemiri, Desa Kaliploso, Kecamatan Cluring, di Keler polisi gara-gara ngembat sepeda motor milik sahabatnya sendiri, Jum’at (10/8/2018) siang.
Dikatakan Kapolsek Cluring, IPTU B. Madreas sebelum tersangka mengambil kendaraan milik Nur Hidayah (43) warga Dusun Cempokosari, Desa Sarimukti, Kecamatan Cluring. Tersangka menginap dirumah korban, dan meminjam sepeda motor CB 150 Nopol P 2400 YV warna biru.

“Pelaku ini sering nginap di rumah korban, dan sering memakai sepeda motor yang di curi ini,”ujar Kapolsek Cluring.Menurut Kapolsek Cluring, kejadian ini terjadi pada Sabtu (4/8/2018) saat itu, pelaku meminjam kendaraan tersebut, namun oleh pelaku kunci kendaraan tidak diberikan kepada korban.

“Tau-tau kendaraan yang diparkir di teras rumah korban tidak ada, kemudian korban mencari kendaraan tersebut dirumah pelaku namun tidak diketemukan, atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Cluring,”katanya.

Atas laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Cluring langsung memburu terduga pencuri kendaraan tersebut, dan berhasil menangkap pelaku. Dan mengamankan sepeda motor hasil pencurian itu dirumah temannya.
“Oleh pelaku, sepeda motor ini dititipkan dirumah temannya, dan rencananya akan digadaikan,”terangnya.

Advertisement

Akibat perbuatannya, Niky Hidayat harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Polsek Cluring dan yang bersangkutan (Niky Hidayat) diancam pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya diatasi lima tahun penjara.
“Untuk mempermudah pemeriksaan, pelaku di tahan di Mapolsek Cluring,”tandas Kapolsek Cluring, Iptu B. Madreas. (gus/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas