Jombang
Kominfo Gelar Workshop Pengelolaan Website
Memontum Jombang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang, menggelar Workshop Pengelolaan Website Desa di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang, Senin (12/10) tadi.
Kepala Dinas Kominfo, Budi Winarto, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Tentang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 86, dijelaskan bahwa pemerintah desa harus mengelola sistem informasi desa. Informasi itu, baik sebagai media publikasi kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Budi Winarto menambahkan, diharapkan ada lima unsur yang harus di optimalkan dalam tatanan desa. Seperti, mempublikasikan profil desa sampai dengan potensi desa, transparansi berkaitan dengan sistem pengelolaan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan. Termasuk, akuntabilitas terkait kaidah di website bisa menjadikan sumber informasi bagi siapapun dalam rangka monitoring serta evaluasi terkait aktifitas di desa.
“Keterbukaan informasi publik terkait seluruh agenda yang akan di selenggarakan desa, bisa diketahui oleh masyarakat. Dengan adanya website, pelayanan di tingkat masyarakat desa bisa di selenggarakan langsung oleh desa,” katanya.
Sebenarnya, ungkap Budi Winarto, unsur sosial yang lebih ditekankan terkait pelayanan masyarakat. Seperti, surat menyurat dan data di tingkat desa. Sedangkan unsur ekonominya, seperti website ada sistem informasi desa terkait pelayanan pembayaran yang bisa di selenggarakan oleh Bumdes.
Sistem informasi desa, ujarnya, tidak tergantung pada sistem jam kerja. Karena, seluruh layanan bisa diselenggarakan dengan tehnologi informasi.
“Harapannya, layanan Kominfo bisa sampai ke tingkat desa. Dengan desa memiliki sistem inovasi desa atau website desa, maka kita punya harapan bisa terpenuhi lima unsur di desa. Serta, dengan adanya website orang tidak hanya skala lokal bisa mengetahui potensi. Tetapi, bisa sampai kabupaten bahkan sampai nasional bisa mengetahui potensi-potensi di desa. Selain itu, terkait dengan website, desa bisa menjadi salah satu pembahasan dalam penyusunan peraturan desa baik berkaitan dengan pulsa dan upgrade data. Hal inilah, yang dibutuhkan Kominfo agar desa mempunyai anggaran untuk website desa,” imbuh Budi Winarto. (azl/sit)