Surabaya
Komisi C Desak Akses Masuk Gunawangsa Tidar Dibongkar
Memontum Surabaya—-Polemik akses masuk Apartemen Gunawangsa Tidar masih terus menjadi polemik dan keresahan bagi warga Jalan Asem Bagus. Dan kini Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar hearing.
Dalam pertemuannya, membahas terkait alih fungsi sungai menjadi jalan yang akan dijadikan akses masuk Apartemen Gunawangsa Tidar. Dimana hal ini dirasa masih mengalami kejanggalan dalam hal proses perizinan Antisipasi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Syaifudin Zuhri selaku Ketua Komisi C DPRD Surabaya pun meminta pihak Gunawangsa Tidar segera membongkar box culvert untuk akses jalan yang dibangun. Menurutnya, setelah proses normalisasi sungai keberadaan jembatan akan menggangu aliran sungai Asemrowo.
“Agar supaya tidak mengganggu arus sungai yang ada disitu sehingga terjadi timbunan sampah,” kata Syaifudin Zuhri saat ditemui usai hearing, Senin (3/12).
Menurut Ketua Komisi C DPRD Surabaya, jika pihak Apartemen Gunawangsa tidak segera membongkar bangunan akses jalan yang dibuat dari dana CSR Gunawangsa, maka hal itu akan semakin menguatkan dugaan adanya skenario titipan yang hanya menguntungkan pihak Gunawangsa.
“Apa keberatannya Gunawangsa kalau itu tidak disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan dia harus bongkar. Karena dia bertindak tidak atas persetujuan Dinas PU dan Bina Marga,” tegasnya.
Komisi yang membidangi pembangunan ini juga meminta pemkot melakukan penindakan melalui Bantuan Penertiban (Bantib) agar proses pembongkaran segera dilakukan. “Jadi tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan pemerintah kota, maka pemerintah kota harus segera melakukan penindakan agar mereka (Gunawangsa, red) tertib,” jelasnya.
Sementara itu, Triandy Gunawan sebagai CEO Apartemen Gunawangsa mengatakan akan mengkoordinasikan dengan tim dan pihak pemkot. “Ya nanti kita koordinasikan dengan pemerintah kota, kalau sekarang ya nggak berani ngomong,” ujarnya.
Mengenai proyek box culvert di saluran Pancasila yang selama ini diklaim warga non terdampak sebagai akses masuk ke apartemen, Andy mengatakan jika hal itu tidak benar. Juga menjelaskan, proyek box culvert itu memang dibangun oleh PT Pembangunan Perumahan (PP) dengan pembiayaan dari Gunawangsa Tidar. Program tersebut merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang nantinya bisa menjadi akses jalan umum.
”Ada 28 KK yang tinggal di atas saluran. Ketika saluran itu dinormalisasi, penghuninya sudah direlokasi ke Rusun Romokalisari dan diberi uang transpor sebesar Rp 3 juta per-KK. Sekarang berhenti karena demo warga. Padahal Pemkot Surabaya cukup proaktif mengeluarkan izin untuk membantu masuknya investasi,” pungkasnya. (est/ano/yan)