Kota Batu
Komisi C Kota Batu Minta Diskoumdag Tunda Kegiatan
Sebelum Dipastikan DIPA Turun
Memontum Kota Batu – Rencana revitalisasi dan relokasi pedagang pasar besar Kota Batu, terancam di tunda. Penyebabnya, Komisi C DPRD Kota Batu, menuntut Diskoumdag (Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan) untuk tidak melakukan kegiatan apapun, sebelum DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) dari pemerintah pusat, benar-benar dipastikan turun.
“Kami dari Komisi C, menganggap wajar jika sejumlah pedagang ragu atas rencana revitalisasi pasar besar. Hal tersebut, dikarenakan belum adanya DIPA dari Pemerintah Pusat yang diturunkan ke Kota Batu. Sebab, dari DIPA itu, sebagai bukti atas benar dan tidaknya rencana pembangunan pasar itu dilaksanakan,” ungkap anggota Komisi C DPRD Kota Batu, M DidiK Subiyanto, Kamis (15/10/2020) sore, usai mengikuti hearing.
Kepala Diskoumdag Kota Batu, Eko Suhartono, menjelaskan bahwa tertundanya relokasi pedagang Kota Batu, merupakan hal yang lumrah karena saat ini sedang dalam proses perencanaan DED (Detailed Engineering Design). Namun, dirinya memastikan bahwa tim percepatan pembangunan pasar besar Kota Batu, sudah mendapatkan respon dari
Kementerian perdagangan bahwa pembangunan ini akan difasilitasi dan mendapatkan arahan. “Terlebih pada 5 Oktober kemarin, Menseskab (Menteri Sekretaris Kabinet), Pramono Anung, juga bersurat bahwa pembangunan Pasar Besar Batu akan ditindak lanjuti,” imbuh Eko.
Terkait dengan rencana pembangunan, Eko berharap, agar persiapan rencana revitalisasi bisa segera dilakukan. Mengingat, pembangunan mega proyek ini merupakan salah satu dari visi misi Walikota Batu, Dewanti Rumpoko. (bir/sit)