Pemerintahan
Komisi II DPRD Trenggalek Tekankan Pelaku Usaha MPU Harus Berbadan Hukum
Memontunm Trenggalek – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek lakukan pemanggilan terhadap Dinas Perhubungan serta Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut dilakukan lantaran mendapat aduan sejumlah pelaku usaha moda transportasi darat Mobil Penumpang Umum (MPU) yang tidak bisa mendapatkan izin insidental.
Penolakan tersebut menyusul implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Akibatnya, para sopir MPU tidak lagi mendapatkan job tambahan keluar kota lantaran tidak memiliki izin insidental.
“Kita sudah memanggil dan melakukan denger pendapat bersama Dishub dan Dinas PMPTSP untuk menemukan solusinya. Dan mendapat solusi yaitu Dishub akan kembali mengeluarkan izin insidental,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Pranoto saat dikonfirmasi, Jumat (14/02/2020) siang.
Dijelaskan Pranoto, di daerah lain larangan Dishub mengeluarkan izin insidental juga belum diberlakukan. Meski begitu, Dishub juga akan melakukan sosialisasi terkait hal ini dengan harapan agar kedepannya pelaku usaha MPU bisa memahami Peraturan Menteri Perhubungan yang terbaru.
Pranoto menyebutkan dengan pedoman dari Permenhub nomor 51 tahun 2019 dan surat edaran dari Dinas Perhubungan Provinsi maka pengajuan ijin pengusaha MPU Telah ditolak, sehingga hal tersebut sangat meresahkan para pengusah MPU Trenggalek.
“Ijinnya ditolak dengan pertimbangan Permenhub nomor 51 dan surat edaran dari dinas perhubungan provinsi,” imbuhnya.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, dalam hal ini yang sangat dirugikan adalah pengusaha MPU. Pasalnya, jika keluar daerah dan tidak mengantongi ijin insidental, maka hal tersebut sangat dilarang.
“Yang menjadi kendala kalau memberanikan diri beroprasi di luar daerah pastinya yang pertama itu rugi waktu , dan kena tilang, sehingga bayangan penghasilan yang semestinya bisa untuk menafkahi keluarga justru untuk membayar tilang tersebut,” tegas Pranoto.
Terpisah, Sekretaris Dinas PMPTSP, Suyatno menuturkan bahwa pihaknya akan menyelenggarakan perijinan berdasarkan permenhub nomor 51 tahun 2109 tentang pelimpahan kewenangan terhadap penyelenggaraan perijinan dalan perijinan.
“Jadi proses perijinan yang ada di DPMPTSP kita selenggarakan sesuai dengan PP 24 tahun 2108 tentang penyelenggaraan perijinan secara elektronik, namun ijin tersebut akan terbit masih melalui mekanisme dari OPD teknis,” kata Suyatno.
Selain itu, Kabid Perijinan Dinas PMPTSP Kabupaten Trenggalek, Eko Wahyuni menyebutkan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 138 tahun 2017, pelaksana administrasi dan teknis ada di OPD Teknis. “Jadi sesuai dengan amanat Permendagri, kita menerbitkan perijinan setelah ada rekomendasi dari OPD teknis,” ucap Eko.
lebih lanjut ia mengatakan, untuk perseorangan sesuai dengan Permen Perhubungan penyelenggara izin angkutan memang harus berbadan hukum, artinya harus membentuk Yayasan, Koperasi dan PT.
“Oleh karena itu, kita sarankan untuk usaha perseorangan agar bergabung menjadi satu koperasi ataupun satu PT. Karena selama ini yang sudah pernah kita terbitkan hanyalah yang sudah berbadan hukum,” pungkasnya. (mil/oso)