Berita Nasional

Komisi VI DPR RI Minta Investasi Berpihak pada Manfaat Masyarakat, Sikapi Kran Investasi Usaha Kecil

Diterbitkan

-

Memontum Jakarta – Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam aturan baru itu, Pemerintah mengizinkan penanaman modal dari perusahaan besar untuk masuk ke bisnis-bisnis yang sebelumnya diperuntukan hanya untuk UMKM. Salah satunya yakni usaha kerupuk, keripik, peyek, emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru dan sejenisnya.

Merespon keran investasi industri besar untuk bermain di industri kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan menilai, sejatinya Investasi harus berpihak terhadap kepentingan ekonomi, sosial dan manfaat masyarakat.

“Investasi seharusnya mempertimbangkan manfaat yang bisa diambil seperti penyerapan tenaga kerja, tumbuhnya ekonomi sektoral, daerah maupun pertumbuhan ekonomi nasional, pusat-pusat pertumbuhan baru. Investasi tak boleh mengganggu daya saing UMKM dan lainnya, manfaat yang selama ini dinikmati UMKM seharusnya bisa diteruskan,” kata Nasim Khan di Nusantara I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/03/2020).

Aturan pelonggaran dan atau pemberian izin investasi, tegas Nasim, semestinya dipikirkan dengan cermat dan matang.

Advertisement

“Selain memberikan manfaat kepada pertumbuhan ekonomi, investasi juga jangan sampai mengganggu, bisnis perdagangan UMKM lokal atau tradisional yang sudah ada. Investasi industri keripik ini paling akan menciptakan berapa lapangan pekerjaan? Para pekerja akan menerima gaji berapa?,

Coba bandingkan kalau investasinya disektor bisnis mobil listrik? bahan baku baja, karet kita miliki, listrik juga berlimpah, tenaga kerja yang tercipta pasti banyak. apalagi jika ada kebijakan mobil listrik dengan target hingga 2050 harus listrik, pasti mobil akan diproduksi massal, belum lagi eksport? Pasti akan memberikan dampak yang sangat nyata,” katanya.

“Dampak negative yang ditimbulkan ini sangat berbahaya. Karena dapat mematikan industri UMKM, karena mereka tak mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan besar, Akhirnya, nanti banyak pengusaha UMKM yang bisa gulung tikar. Kalau usahanya bangkrut, tentu ini akan menimbulkan persoalan baru, angka pengangguran akan semakin meningkat. Padahal sektor UMKM ini sudah sangat banyak membantu menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran,” ujar Nasim.

“Sebaiknya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal harus dicabut, karena berpotensi mengganggu usaha rakyat. Bukan cuma makanan seperti rempeyek saja yang akan mati usahanya, kelak semua usaha kecil milik rakyat seperti batik, ukiran kayu juga akan semakin kesulitan,” tambah Nasim.

Advertisement

Politisi PKB ini menilai, apabila Negara ingin menumbuhkan produk UMKM, semestinya, Negara harus melindungi dan memakmurkan para pelaku UMKM. Untuk itu, dia meminta Pemerintah mereview ulang aturan tersebut dan mencabutnya. Pasalnya, investasi tersebut dikhawatirkan malah akan menggerus dan mematikan ekonomi Pelaku UMKM disektor usaha kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya yang sudah ada sebelumnya. “Bukan malah membuka peluang bagi industri besar. Jelas ini dapat semakin mempersulit usaha rakyat kecil bahkan mematikan mereka,” katanya. (mam/ed2)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas