Berita Nasional
Komisi VIII DPR Setujui Anggaran Kemensos Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 78,25 Trilyun
Memontum Jakarta – Komisi VIII DPR RI, telah menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial tahun anggaran 2022, sebesar Rp 78, 256 trilyun. Wakil rakyat mendukung program dan kebijakan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, yang konsisten berpihak pada kepentingan masyarakat pra-sejahtera.
“Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan anggaran Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2022, sebesar Rp 78.256.327.121.000. Kami mendorong Kementerian untuk mempercepat realisasi anggaran, khususnya untuk anak yatim, piatu dan yatim-piatu,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto, saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR, Senin (20/09/2021).
Raker dihadiri tiga menteri, yakni Menteri Sosial, Tri Rismaharini, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito.
Dalam pengantar rapat, Yandri menyatakan, bahwa selain program prioritas nasional, para menteri diminta untuk mampu memberikan program terobosan baru sehingga birokrasi negara memiliki daya gerak dan kesinambungan dalam membangun berbagai aspek kehidupan.
“Menteri dan pimpinan lembaga memiliki peran strategis. Anggaran harus menyentuh kebutuhan masyarakat hingga lapis ke bawah baik berupa aspek kesehatan, pendidikan, dan terpenuhi kebutuhan pokok,” tutur Yandri.
Dalam kesempatan tersebut, Mensos menyatakan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan dorongan DPR melalui Komisi VIII. “Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Komisi VIII terhadap kerja Kemensos yang mengemban tugas tidak mudah. Di tengah pandemi, Kemensos harus memastikan, masyarakat yang terdampak pandemi bisa merasakan kehadiran negara, terutama melalui program bantuan sosial,” kata Mensos.
Mensos menjelaskan, bahwa dari anggaran TA 2022 sebesar Rp 78,25 triliun tersebut, sebesar 0,66 persen akan dialokasikan untuk Belanja Pegawai, 0,36 persen untuk Belanja Barang Operasional, sebesar 4,18 persen untuk Belanja Barang Non-Operasional (honor pendamping; bantuan operasional untuk LKS, SLRT; program Atensi), dan sebesar 0,13 persen untuk Belanja Modal.
“Kemudian dari anggaran tersebut, kami juga anggarkan sebesar Rp 74,08 trilyun (94,67 persen) untuk Belanja Bansos. Belanja bansos di sini meliputi, untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bantuan pemberdayaan Komuditas Adat Terpencil (KAT), bantuan korban bencana, Rehabilitasi Sosial RTLH, alat bantu aksesibilitas, dan sebagainya,” terang Mensos.
Secara umum, Kemensos mengalokasikan anggaran untuk Program Perlindungan Sosial sebesar Rp 77,15 trilyun, dan Program Dukungan Manajemen sebesar Rp 1,09 triliun. Anggaran untuk Prioritas Nasional, dialokasikan sebesar Rp 76,96 trilyun dan program Non Prioritas Nasional sebesar Rp 1,29 trilyun.
Sejumlah anggota DPR mengapresiasi dan mendukung langkah-langkah Kemensos tersebut, karena dinilai kebijakan yang diambil menyentuh langsung kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang terdampak Covid-19. Khususnya, terkait dengan bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan.
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional, Muhammad Rizal, mendukung semua program prioritas yang sudah dijelaskan Kemensos. “Semoga berjalan dengan baik di tahun 2022. Saya minta Mensos memberikan perhatian khusus terhadap pendamping PKH,” ujarnya.
Muhammad Rizal mengusulkan agar Kemensos meningkatkan dukungan kepada pendamping, agar kinerja dalam mempercepat penanganan kemiskinan semakin baik. “Mungkin perlu ada penyegaran (kebijakan). Misalnya dengan penambahan insentif, apalagi mereka harus berjalan ke berbagai wilayah yang memerlukan dana,” jelasnya.
Anggota Fraksi Demokrat Achmad menyatakan, sangat mendukung program santunan untuk anak yatim, piatu dan yatim piatu. “Namun perlu diantisipasi tahun 2021. Saya khawatir orang akan berebut memelihara anak yatim karena ada bantuannya. Ini perlu dipikirkan bersama solusi dan aturan yang lebih jelas,” ungkap Achmad.
Anggota Fraksi Keadilan Sejahtera, Buchori Yusuf, menyetujui pagu definitif yang telah disetujui banggar, khususnya kepada Kemensos. Sejalan dengan Achmad, Buchori juga menekankan bahwa bantuan anak yatim, piatu dan yatim-piatu bisa menjadi legacy . “Ini artinya amanat Pasal 34 UUD 1945 yang mana fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara, bisa dilaksanakan. Kebijakan ini juga menunjukan negara hadir melakukan intervensi untuk menurunkan angka kemiskinan,” tuturnya.
Raker gabungan dengan tema Penyesuaian RKA K/L Kementerian Sosial TA 2022, Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran 20 September 2021, dihadiri secara fisik oleh 17 orang, dan virtual 24 orang dari sembilan fraksi. (hms/sos/aye/sit)
Baca juga :
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total