Kota Malang
Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Bapenda Kota Malang Jalin Kerja Sama dengan PT PLN UP3 Malang
Memontum Kota Malang – Dalam rangka peningkatan kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Malang yang berasal dari PBJT atas tenaga listrik, Pemerintah Kota Malang melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang pemungutan pajak penerangan jalan, pembayaran rekening listrik serta penyelenggaraan penerangan jalan umum Pemerintah Kota Malang. Selanjutnya, hal itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Malang Tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.
Berdasarkan amanah UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disesuaikan untuk tarif PBJT atas tenaga listrik, dimana penggunaan untuk rumah tangga sebesar 7 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen dan penggunaan untuk bisnis sebesar 5 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen. Namun demikian, ada beberapa penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dengan tarif 0 persen, yaitu untuk konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis.
Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menjelaskan bahwa sesuai arahan Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, dengan adanya kesepakatan yang terjalin ini, maka akan melakukan analisa dan proyeksi potensi pendapatan Kota Malang. “Bukan saja sebagai upaya untuk meningkatkan bertambahnya potensi proyeksi pendapatan dari sektor pajak. Namun, juga sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat” jelas Kepala Bapenda Kota Malang, Kamis (04/01/2024) tadi.
Baca juga :
Bahkan, tambahnya, hak dan kewajiban sudah diatur dengan jelas dalam kesepakatan ini. Tujuannya, agar dapat mengantisipasi terjadinya pihak yang merasa dirugikan. “Harapannya kedua belah pihak dapat terus bekerjasama, bisa kontinue,” tambahnya.
Lebih lanjut, Handi juga menekankan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan wujud penjaminan kelancaran pemungutan PBJT atas tenaga listrik dan untuk menjamin validasi kebenaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas tenaga listrik melalui sistem Web Service yang dikelola PT PLN (Persero) UP3 Malang.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga Kota Malang” tambah Handi.
Sebagai informasi, penerapan tarif PBJT atas tenaga listrik sebesar 10 persen dan bukan hanya diterapkan di Kota Malang. Namun, juga di Kabupaten Malang, Kota Pasuruan dan beberapa kabupaten dan kota lainnya. (hms/sit/adv)