Hukum & Kriminal
Komnas PA Anggap Konferensi Pers SMA SPI Adalah Hak Hukum

Memontum Kota Batu – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kembali angkat bicara merespon digelarnya konferensi pers oleh pihak kuasa hukum terlapor dan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), pada Kamis (10/06) lalu.
Saat dihubungi melalui ponselnya, Arist mengatakan gelaran konferensi pers yang dilakukan SMA SPI, merupakan hak hukum.
Baca juga:
- Dasilva Batik Rilis Gamis Bordir Silk Motif Khas Malang untuk Ramadan 2026
- Sambut Program Spesial Ramadan 2026, Ascent Premiere Hotel Malang Hadirkan Cita Rasa Nusantara
- Suguhkan 20 Item Menu dengan Harga Mulai Rp 18 Ribu, Depot Pilihan Rakyat Siap Manjakan Warga Kota Malang
Hanya saja, dirinya berharap masyarakat untuk tidak membiarkan apa yang telah dilaporkan oleh saksi korban di Polda Jatim dan berharap seluruh komponen ikut mengawal proses hukumnya berjalan dengan baik.
“Mau ada Konferensi pers atau sanggahan, itu sah-sah saja dilakukan oleh pihak terlapor. Karena merupakan, hak yang bisa dilakukan,” ujar Arist Merdeka Sirait.
Namun, kembali Arist menegaskan, bahwa pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual harus dilakukan agar tidak ada lagi kejadian yang menimpa pada anak-anak. “Yang terpenting, bagaimana kita memberikan pendampingan kepada para korban baik pelapor maupun para saksi agar merasa aman dan nyaman tidak merasa tertekan,” ujar Arist.
Selain itu, tambahnya, dukungan moril dari berbagai pihak juga bisa memberikan kekuatan. Sehingga, para korban yang lain berani untuk bersaksi atau mengungkapkan kebenaran yang sesuai dengan kejadian yang di alaminya.
Sebagaimana diberitakan, Arist melaporkan SMA SPI, ke Mapolda Jatim. Dugaan yang dilaporkan, yakni adalah dugaan pelanggaran seksual kepada siswa. (bir/ed2)
















