Hukum & Kriminal
Komnas PA Anggap Konferensi Pers SMA SPI Adalah Hak Hukum
Memontum Kota Batu – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, kembali angkat bicara merespon digelarnya konferensi pers oleh pihak kuasa hukum terlapor dan SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), pada Kamis (10/06) lalu.
Saat dihubungi melalui ponselnya, Arist mengatakan gelaran konferensi pers yang dilakukan SMA SPI, merupakan hak hukum.
Baca juga:
- Manfaatkan Limbah Tempurung Batok Kelapa Jadi Briket Ekspor, Warga Gucialit Sukses Dulang Cuan
- Fitness Plus Mega Gym Indonesia dengan Standart Internasional Hadir di Sawojajar Kota Malang
- Suguhkan Sembilan Varian Rasa, Dua Gerai Wingstop Hadir di Kota Malang
Hanya saja, dirinya berharap masyarakat untuk tidak membiarkan apa yang telah dilaporkan oleh saksi korban di Polda Jatim dan berharap seluruh komponen ikut mengawal proses hukumnya berjalan dengan baik.
“Mau ada Konferensi pers atau sanggahan, itu sah-sah saja dilakukan oleh pihak terlapor. Karena merupakan, hak yang bisa dilakukan,” ujar Arist Merdeka Sirait.
Namun, kembali Arist menegaskan, bahwa pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual harus dilakukan agar tidak ada lagi kejadian yang menimpa pada anak-anak. “Yang terpenting, bagaimana kita memberikan pendampingan kepada para korban baik pelapor maupun para saksi agar merasa aman dan nyaman tidak merasa tertekan,” ujar Arist.
Selain itu, tambahnya, dukungan moril dari berbagai pihak juga bisa memberikan kekuatan. Sehingga, para korban yang lain berani untuk bersaksi atau mengungkapkan kebenaran yang sesuai dengan kejadian yang di alaminya.
Sebagaimana diberitakan, Arist melaporkan SMA SPI, ke Mapolda Jatim. Dugaan yang dilaporkan, yakni adalah dugaan pelanggaran seksual kepada siswa. (bir/ed2)