Hukum & Kriminal
Jadikan Pelajar Sasaran, Pengedar Pil LL di Sukun Diringkus
Memontum Kota Malang – Tersangka pengedar Pil LL berinisial PR (24) warga kawaaan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (11/06), masih menikmati hari-harinya di balik jeruji besi Polsek Klojen. Adapun Barang-Bukti (BB) yang diamankan polisi berupa 8 bok Pil LL yang yang berisi 8000 butir.
Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri melalui Panit 1 Reskrim Polsek Klojen, Iptu Gunawan Marsudi, mengatakan bahwa penangkapan ini bermula saat petugas melakukan penyelidikan terkait peredaran Pil LL di kawasan Sukun.
Baca juga:
- Manfaatkan Limbah Tempurung Batok Kelapa Jadi Briket Ekspor, Warga Gucialit Sukses Dulang Cuan
- Fitness Plus Mega Gym Indonesia dengan Standart Internasional Hadir di Sawojajar Kota Malang
- Suguhkan Sembilan Varian Rasa, Dua Gerai Wingstop Hadir di Kota Malang
“Tersangka ini sudah menjadi TO kami. Sudah hampir seminggu menjadi TO kami. Pada Rabu (09/06) pukul 22.00, tersangka kami tangkap di kawasan Sukun. Saat itu, kami amankan 2 botol berisi 2000 Pil LL dan uang Rp.850 ribu hasil penjualan Pil LL,” ujar Iptu Gunawan.
Saat ditangkap, PR sempat berbelit-belit dan mengatakan kalau hanya memiliki 2000 butir Pil LL.
“Sempat berbelit-belit. Namun setelah kami lakukan pengeledahan di rumahnya, kami temukan 6 botol Pil LL. Sehingga total yang berhasil diamankan sebanyak 8000 butir Pil LL,” ujar Iptu Gunawan.
Untuk sasaran peredaran, panhsa pasarnya kepada pelajar dan buruh. “Sasaran peredaran kepada buruh dan pelajar. Tersangka PR mengaku bahwa Pil LL miliknya dari luar Kota Malang. Tersangka kami kenakan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Subsider Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009. Ancamannya 12 tahun penjara,” ujar Iptu Gunawan. (gie)