Hukum & Kriminal

Tiga Pelaku Pelemparan Rumah Ketua KPPS di Pamekasan Dibekuk, Motif Aksi Balas Dendam

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Pelaku pelemparan bondet ke rumah Ketua KPPS Desa Nyalabu Daya, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Kusyairi (53), akhirnya berhasil diringkus petugas Polres Pamekasan. Sedikitnya, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku dari kejadian itu. Ketiganya, yakni berinisial A (30), S (38) dan AR (30), kesemuanya adalah warga Pamekasan.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Andy Purnomo, menjelaskan bahwa ada tiga terduga pelaku pelemparan bondet yang sudah ditangkap oleh anggota. Dari mereka yang ditangkap, memiliki peran yang berbeda-beda.

Baca juga:

“Tiga orang yang diduga kuat sebagai pelaku itu, mempunyai peran yang berbeda,” kata Kompol Andy Purnomo, saat konferensi Pers di Mapolres Pamekasan, Jumat (23/02/2024) sore.

Advertisement

Diuraikannya, untuk tersangka A, diduga berperan sebagai otak peledakan. Kemudian, untuk tersangka S, berperan sebagai eksekutor dan tersangka AR, sebagai penjual dan pembuat bahan peledak jenis mercon.

“Hasil penyidikan, motif dari tersangka ini adalah balas dendam. Karena, tersangka menduga anak Kusyairi yang bernama Feri, adalah mata-mata polisi dalam kasus Narkoba,” ungkapnya.

Masih menurut Wakapolres Pamekasan, bahwa pada tahun 2019, tersangka A yang merupakan otak peledakan bondet, itu pernah ditangkap polisi terkait kasus Narkoba di Polres Pamekasan. “Jadi, ini tidak ada kaitannya dengan politik. Tetapi, yang bersangkutan (tersangka, red) mencurigai bahwa anak korban ini pernah menginformasikan kepada Polres Pamekasan, terkait keterlibatan tersangka A dengan Narkoba,” terangnya.

Tersangka A, kata Kompol Andy, membeli empat bondet dengan harga Rp 150 ribu dari tersangka AR. Kemudian, eksekutor pelemparan yakni tersangka S, mendapat upah Rp 500 ribu dalam melakukan aksi pelemparan.

Advertisement

Terhadap dua tersangka A dan S, Polres Pamekasan memberikan ancaman Pasal 1 Ayat 1, Undang-undang No 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP. “Sedangkan tersangka AR, kita kenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang 12 tahun 1951, berkaitan dengan undang-undang darurat ancaman pidana 20 tahun,” tambahnya. (azm/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas