Hukum & Kriminal

Empat Tahun Beraksi, Pasutri Spesialis Curanmor di Pamekasan Dibekuk bersama 15 Motor

Diterbitkan

-

Memontum Pamekasan – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AS (35) dan H (30), warga Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kompak diduga menjadi pelaku spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengatakan bahwa terungkapnya aksi dari dua terduga pelaku adalah berkat keberhasilan dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Jumat (23/02/2024) lalu. Dimana dalam penangkapan dan pengembangan keduanya, diduga mereka telah melakukan aksinya sejak lama.

Baca juga :

“Modus Pasutri ini dalam melakukan aksinya dengan cara hunting untuk mencari sasaran sepeda motor. Keduanya saling berbagi peran, dimana diantaranya adalah dengan merusak rumah kunci kontak motor menggunakan alat Kunci T,” katanya saat konferensi pers, di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Senin (26/02/2024) tadi.

AKBP Jazuli menambahkan, dari pengakuan tersangka, bahwa Pasutri ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2021 lalu. Sementara dari aksinya itu, Polres Pamekasan berhasil mengamankan 15 sepeda motor dan terus dilakukan pengembangan.

Advertisement

“Adapun pasal yang digunakan, Pasal 363 Ayat 1 ke 3, 4, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (azm/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas