Lamongan

Komsi C DPRD Lamongan Tegaskan Pengerjaan Proyek APBD Harus Tepat Waktu

Diterbitkan

-

Komisi C DPRD Lamongan saat melakukan sidak proyek di salah satu titik di jalan yang menghubungkan Kecamatan Deket dan Kecamatan Karangbinangun.

Memontum Lamongan—Ketua Komis C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan Lamongan, Siti Maskamah Mursyid menghimbau agar proyek-proyek yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kita mendorong agar proyek sesuai dengan batas akhir yang telah ditentukan,” kata Siti Maskamah disela-sela saat melakukan sidak di proyek pembangunan di jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun, Kamis (6/12/2018).

Ia pun mengungkapkan, untuk proyek pembangunan di salah satu titik di jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun ini memiliki batas akhir proyek pada 27 Desember 2018.


“Ini kita cek ke lapangan untuk memastikan proses pembangunan,” ucapnya.

Sementara itu, pelaksana proyek menegaskan pihaknya berkeyakinan sebelum batas akhir, pekerjaaan tersebut sudah tuntas.

Advertisement

Sementara itu, pelaksana proyek menegaskan pihaknya berkeyakinan sebelum batas akhir, pekerjaaan tersebut sudah tuntas.

Di sisi lain, Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lamongan juga terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah proyek pembangunan yang di danai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan.

Satu diantaranya proyek yang diawasi secara intensif tersebut adalah proyek pembangunan di salah satu titik di jalan yang menghubungkan Wilayah Kecamatan Deket dan wilayah Kecamatan Karangbinangun tersebut.

“Tim Pengawal, Pengaman, Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Lamongan terus melakukan pengawasan agar dana APBD yang dianggarkan untuk pembangunan di jalan tersebut tidak terjadi penyimpangan,” kata Ketua TP4D, Dino Kriesmiardi.

Advertisement

Menurutnya, pendampingan tersebut sebagai upaya persuasif dan preventif, namun TP4D tidak berperan untuk melindungi penyimpangan dalam penggunaan APBD.

“Itu semua adalah agar tidak terjadi penyimpangan dalam hal pengunaan dana APBD, sehingga pembangunan berjalan sesuai dengan aturan dan dapat dinikmati masyarakat,” tuturnya. (ifa/zen/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas