Kota Malang

Konflik Unikama, Christea Ajak Kerja Sama Pieter Sahertian

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Christea Ajak Kerja Sama Pieter Sahertian

Christea mengatakan masing-masing pihak harus kooperatif untuk normalisasi kampua. “Jadi langkah pertama harus normalisasi kampus. Termasuk penerimaan mahasiswa dan pelayanan kepada mahasiswa berjalan dengan baik. Kalau kita bekerja sama dengan haik pasti nanti sanksi dicabut. Kita harus bekerja sama untuk kepentingan mahasiswa. Istilahnya kita ini mau hidup bersama atau mati bersama. Kalau mati bersama (ditutup) ya janganlah. Kalau situasi kampus kondusif kita ke Bank untuk kembali membuka rekening. Kita juganharus bisa kompromi hingga bisa melakukan Yudisium dan wisuda pada September mendatang. Saya optimis bekerjasama dengan rektor supaya sanksi dicabut,” ujar Christea.

Seperti yang diberitakan sebelumnya ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Pihak Drs H Sudja’i, sangat keberatan dengan kepengurusan baru ini karena kepemimpinan Christea dianggap illegal.

Baca Juga: Konflik Unikama, Christea Anggap Wisuda 5 Mei 2018, Ilegal

Kini, pihak Soedjai telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Malang. Yakni dengan 4 tergugat dari PPLP PT PGRi Christea diantaranya Christea Friadiantara, H. Soenarto Djojodihardjo, Drs Darmanto dan Dra Andriani Rosita. Sedangkan Menteri Hukum dan Ham dan juga Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) serta Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budi Pakarti sebagai Turut Tergugat.

Advertisement

Gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Malang pada Kamis (16/8/2018) ini setelah PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara) menolak gugatan Soedjai dikarenakan gugatan tersebut dianggap salah alamat karena di ranah PN. Gugatan ini sudah terdaftar di PN Malang dengan nomer perkara 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg tgl. 16 Agustus 2018. (gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas