Kota Malang

Konflik Unikama, Christea Ditetapkan Tersangka di Polres Sidoarjo

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Christea Ditetapkan Tersangka di Polres Sidoarjo

Kini, pihak Soedjai telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Malang. Yakni dengan 4 tergugat dari PPLP PT PGRi Christea diantaranya Christea Friadiantara, H. Soenarto Djojodihardjo, Drs Darmanto dan Dra Andriani Rosita. Sedangkan Menteri Hukum dan Ham dan juga Menteri Riset, Tekonologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) serta Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budi Pakarti sebagai Turut Tergugat.

Gugatan perdata yang dilayangkan ke PN Malang pada Kamis (16/8/2018) ini setelah PTUN (Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara) menolak gugatan Soedjai dikarenakan gugatan tersebut dianggap salah alamat karena di ranah PN. Gugatan ini sudah terdaftar di PN Malang dengan nomer perkara 167/Pdt.G/2018/PN.Mlg tgl. 16 Agustus 2018. (gie/yan)

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas