Kota Malang

Konflik Unikama, Christea Ditetapkan Tersangka di Polres Sidoarjo

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Christea Ditetapkan Tersangka di Polres Sidoarjo

“Perkaranya jelas, pidananya ada, kok bilang ada kriminalisasi. Ini kan pidana murni. Surat keterangan domisili tersebut dipergunakan seolah-olah Christea tinggal di Sidoarjo. Ini masih perkara sengketa namun oleh Christea dibawa ke PN Sidoarjo seolah-olah tidak ada sengketa. Kami merasa dirugikan dengan penetapan ini. Sebab samlai saat ini belum ada yang menetapkan dia sah sebagai ketua PPLP. Saat ini kami masih mengajukan gugatan di PN Malanh,” ujar Alhaidary.

Sedangkan untuk gugatan pihak Soedjai yang menggugat Christea bakal berlangsung di PN Malang pada 20 September 2018.

Sementara itu, DR Susianto SH M Hum CLA, ketua tim Hukum PPLP PT PGRI Chistea mengatakan bahwa terkait penetapan Christea sebagai tersangka, masih prematur. “Status tersangka prematur. Semula saksi menjadi tersangka hanya 1 bulan. Harusnya penyidik membuktikan apakah stempel, korp surat tanda tangan itu dibuat oleh kelurahan atau tidak. Dipastikan dulu kebenarannya. Tidak menutup kemungkinan nati bisa di SP3,” ujar Susianto.

Dia juga mengatakan kronologisnya Christea memberikan kuasa ke Julianto SH penacara di Sidoarjo. ” Julianto meminta Puguh, si pemilik rumah untuk mengurus surat domisili. Jadi dalam oembuatan surat itu Pak Christea tidak rahu menahu karena dikuasakan ke Julianto. Ini sepertinya ada kriminalisasi,” ujar Susainto.

Advertisement

Seperti yang diberitakan sebelumnya ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Pihak Drs H Sudja’i, sangat keberatan dengan kepengurusan baru ini karena kepemimpinan Christea dianggap illegal.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas