Kota Malang
Konflik Unikama, Informasi Putusan Sela Dianggap Menyesatkan
# MS Alhaidary : “Itu Bohong Besar”
Memontum Kota Malang — Terkait informasi putusan sela yang telah dilontarkan oleh Erpin Yuliono SH MH, kuasa hukum dari PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara, akhirnya mendapat respon dari pihak PPLP PT PGRI dari pihak Soedjai. MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Ketua PPLP PT PGRI Soedjai dan Rektor Unikama Piter Sahertian, pada Minggu (4/3/2018) siang, mengatakan bahwa informasi yang telah dilontarkan oleh pihak Christea terkait adanya putusan sela itu telah menyesatkan dan bohong besar.
Dimana pada kamis (1/3/2018) siang, Erpin Yuliono mengatakan bahwa putusan sela berlangsung pada Rabu (28/2/2018) siang di PTUN Jakarta. Saat itu dijelaskan oleh Erpin Yuliono SH MH, kuasa hukum dari PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara mengatakan bahwa dalam putusan sela tersebut majelis hakim menolak permintaan para penggugat yakni terkait penangguhan SK KamenkumHam AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018 milik Christea.
MS Alhaidary mengatakan bahwa putusan sela yang menolak penangguhan SK milik Christea, sama sekali tidak benar. Sebab saat persidangan di PTUN masih belum proses jawab jinawab.
“Informasi yang kami terima dari Pak Asrun, kuasa hukum Pak Soejdai di PTUN Jakarta, belum ada putusan sela. KemankumHam sebagai tergugat dalam hal ini, menjawab saja belum bagaimana mau ada putusan sela. Pokok perkara belum ada pemeriksaan, belum ada proses jawab jinawab. Pihak tergugat belum menjawab. Kalau ada informasi yang menyatakan putusan sela penolakan atas permohonan tindakan pendahulan, itu menyesatkan dan bohong besar,” ujar MS Alhaidary.
Dijelaskan oleh MS Alhaidary bahwa dalam persidangan di PTUN, sebelum pokok perkara diperiksa, penggugat bisa mengajukan permohonan tindakan pendahulauan.
“Penggugat mengajukan permohonan kepada hakim sebelum pokok perkara diputus, meminta hakim menjatuhkan putusan penundaan pemberlakuan obyek sengketa. Yakni penundaan SK MenkumHam yang dijadikan perkara. Supaya ada putusan pendahuluan penangguhan SK yang digugat. Lha dari kementrian saja belum ada jawaban, kok pihak Christea mengatakan ada penolakan penangguhan di putusan sela. Putusan sela yang mana yang mereka maksud,” ujar MS Alhaidary.