Kota Malang
Konflik Unikama, Informasi Putusan Sela Dianggap Menyesatkan

Saat ini menurutnya tidak ada istilah dualisme sebab SK MenkumHam yang berlaku tetap milik Soedjai.
“Sampai ini ini walaupun sudah terbit SK MenkumHam milik Cristea, namun SK MenkumHam milik Pak Soedjai tetap yang paling sah. Belum ada pembatalan dalam bentuk apapun. Tidak ada putusan peradilan yang membatalkan. Oleh karena itu SK milik Pak Soedjai masih berlaku,” ujar MS Alhaidary.
MS Alhaidary juga menyebutkan bahwa SK Menkumham milik Christea tidak konsisten ada beberapa kesalahan dalam pembuatannya.
“SK milik dia tidak konsisten, judul SK yakni perubahan badan hukum, konsiderannya juga tentang perubahan badan hukum. Namun pada dictumnya isinya tentang perubahan anggaran dasar. Selain itu dalam SK tersebut dominisili hukumnya tidak jelas, hanya disebut berkedudukan di Kota Malang. Padahal Kota Malang ini sangat luas. Kalau SK MenkumHam PPLP PT PGRI yang diketuai Pak Soedjai jelas domisili hukum nya yakni di Jl S Supriadi 48, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ujar MS Alhaidary.
Perlu diketahui bahwa pihak Dosen dan karyawan masih terus melakukan penyegelan di gedung yayasan yang ditempati Christea dan juga gedung rektorat baru bentukan dari Christea yang berada di ruang transit.
“Kami masih mempertahankan penyegelan itu. Untuk semua gaji dosen dan karyawan sudah terbayarkan dan tidak ada masalah,” ujar Pieter Sahertian, rektor Unikama saat dikonfirmasi wartawan.
Pada pemberitaan sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. (gie/yan)
















