Kota Malang
Konflik Unikama, MenkumHam RI Blokir PPLP PT PGRI
Memontum Kota Malang – Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018.
Surat pemblokiran ini dilayangkan oleh PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar pada 29 Oktober 2018 kepada Direktur Jendral Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Kementrian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 6 Jl Jendral Sudirman Pintu Satu, Senayan Jakarta Pusat. Surat pemberitahuan pemblokiran ini ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (sebagai laporan), Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Soedjai dan Christea Frisdiantara.
Pemblokiran ini dilakukan karena masih ada permasalahan upaya hukum gugatan di peradilan tata usaha negara No 15/G/2018/PTUN JKT yang saat ini masih dalam proses banding dan gugatan di Pengadilan Negeri Malang No 167/Pdt.G/2018/PN Mlg. Bahwa dengan adanya sengketa tersebut, Menteri Hukum dan HAM melakukan blokir terhadap akses PPLP PT PGRI sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 28 Tahun 2016. Yakni tentang tata cara pemblokiran dan pembukaan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum yayasan dan perkumpulan.
Demi tetap menghormati proses peradilan di PTUN dan Pengadilan Negeri Malang, KemenkumHam melakukan upaya mediasi dengan mengundang pihak-pihak untuk dapat duduk bersama dapam rangka menemukan solusi terbaik. Dalam surat tersebut Direktur Jendral Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Kementrian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi diminta untuk tetap menjamin keberlangsungan pelaksanaan prosea belajar mengajar pada lembaga pendidikan yang diselengarakan oleh PPLP.
MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum PPLP PT PGRI pihak Soedjai mengatakan bahwa pemblokiran PPLP PT PGRI No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 yang diketua Cristea, bukan permohonan siapupun namun atas inisiatif KemenkumHam sendiri.