Kota Malang

Konflik Unikama, MenkumHam RI Blokir PPLP PT PGRI

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, MenkumHam RI Blokir PPLP PT PGRI

“Pemblokiran ini inisiatif KemenkumHam dirjen AHU. Dasarnya Peraturan KemenkumHam RI No 28 Tahun 2018 di Pasal 12 disebutkan bahwa dalam hal tertentu menteri dapat melakukan pemblokiran ases perkumpulan tanpa adanya permohonan. Ayat 2 berbunyi, Menteri memberitahukan kepada pihak-pihak terkait. Dalam masa pemblokiran ini KemenkumHam meminta Kemenristekdikti untuk menjamin proses helajar mengajar di Unikama,” ujar MS Alhaidary.

Dengan adanya pemblokiran selama masa upaya hukum gugatan di PTUN dan PN Malang, Haidary mengatakan saat ini masih status quo.

“Artinya saat ini masih status quo. Dimana keadaan yang lama tetap berlaku sambil menunggu keadaan yang baru yakni putusan pengadilan. Dengan demikian pihak PPLP PT PGRI yang lama tetap berjalan. Masalah yang ada di Pangkalan Data Perguruan Tinggi itu urusannya Kemenristekdikti. Pastinya saat ini sudah ada pemblokiran PPLP PT PGRI pihak Christea,” ujar Alhaidary.

Dia berharap masing-masing pihak tunduk dengan proses hukum yang masih berjalan. ” Masing-masing harus tunduk dengan proses hukum yang sedang berjalan. PPLP LP PT PGRI masih di kepemimpinan Soedjai sambil menunggu putusan pengadilan, siapa nanti yang sah. Pastinya sengketa PPLP jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar di Unikama. Biarkan berjalan sambil menunggu proaes hukum.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa. (gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas