Kota Malang

Konflik Unikama, Putusan Sela PTUN Tolak Penangguhan SK MenkumHam Christea

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Putusan Sela PTUN Tolak Penangguhan SK MenkumHam Christea

Memontum Kota Malang — Putusan sela gugatan Ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedjai dan Drs Agus Priyono MM sekertaris PPLP PT PGRI Malang terkait pembatalan SK MenkumHam milik Christea Frisdiantara, yakni SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018, berlangsung pada Rabu (28/2/2018) siang di PTUN Jakarta. Putusan sela sendiri adalah putusan sementara dan persidangan akan terus berlanjut hingga memiliki kekuatan hukum tetap.

Dijelaskan oleh Erpin Yuliono SH MH, kuasa hukum dari PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara mengatakan bahwa dalam putusan sela tersebut majelis hakim menolak permintaan para penggugat yakni penundaan SK LamenkumHam AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Dengan kata lain SK KamenkumHam tersebut tetap sah dan dapat dipergunakan hingga nantinya putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kami dalam persidangan ini mengajukan permohonan intervensi hingga masuk dalam gugatan yang diajukan Pak Soedjai. Dalam putusan sela itu majelisnhakim menerima permohonan intervensi kami dari PPLP PT PGRI untuk menjadi tergugat intervensi. Sedangkan permintaan pihak Pak Soedjai yang meminta Sk MenkumHam milik Pak Crhustea untuk ditangguhkan tidak diterima oleh majelis hakim karena pokok perkaranya belum diperiksa .Jika penundaan ini dikabulkan maka SK milik kami ini runtuh. Namun karena penangguhan ditolak maka harus dianggap sah sebelum ada kekuatan hukum tetap ,” ujar Erpin.

Budi Pakerti SH, pengawas SK KamenkumHam PPLP PT PGRI daru pihak Christea mengatakan bahwa saat pihaknya.mengajukan untuk menjadi tergugat intervensi memakai nama PPLP PT PGRI Malang.

Advertisement

” Majelis yakim menerima permihonan Intervensi yang diajukan PPLP PT PGRi. Kita kemudian sebagai termohon intervensi juga memakai nama PPLP PT PGRI. Dengan demikian PPLP PT PGRI kami sudah diakui oleh majelis hakim meskipun belum diputuskan secara akhir. Saya sampaikan juga penggugat 2 yakni Agus Priyono dalam akte 90 yang sudah di sahkan KamenkumHam bukanlah aebagai sekertaris. Dia baru jadi sekertaria pada akte 84 yang tidak dikenal olej para penggugat karena belum di sahkan olen KamenkunHam. Jadi kami merasa ada kejanggalan dalam gugatan ini,” ujar Budi. Selain itu pihaknya juga mengggap bahwa akte 90 telah berakhir pada 28 Januari 2018.

Erpin SH kembali menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan pengrusakan Baleho pada 18 Januari lalu di Polsekta Sukun.

” Kami sudah melaporkan.pengerusakan baleho oleh sejumlah preman . Saat ini laporan kami masih dalam penanganan petugas Polsekta Sukun,” ujar Erpin.

Pada pemberitaan sebelumnya, konflik di kampus Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang) di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, nampaknya bakal terus berlanjut. Yakni antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas