Sidoarjo

Konsultasi Publik Pengadaan Jalur KA, Diharapkan Segera Direalisasikan

Diterbitkan

-

BPK Pengadaan Lahan Balai Teknik Perkeretapian Jatim Ari Wibowo (batik biru),saat melakukan pemaparan pada warga Desa Kebonagung,Porong (gus HP)

Memontum Sidoarjo—– Tahap kedua pertemuan warga Dusun Macanmati,Desa Kebonagung,Kecamatan Porong,dengan tim Kementrian Perhubungan Jawa Timur,Jumat (10/08) siang kembali dilakukan dibalai kantor balai desa setempat.Kali ini pertemuan dalam rangka Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Relokasi Jalur Rel Kereta Api (KPPTRJRKA) bertujuan untuk penandatangan surat persetujuan warga bahwa tanah tersebut dijual dan pergunakan jalur kereta api.

BPK Pengadaan Lahan Balai Teknik Perkeretapian Jatim,Ari Wibowo menjelaskan Konsultasi Publik  ini dalam rangka melaksanakan pengadaan lahan,atau pembebasan lahan untuk pembangunan infrastrukur jalur kereta api.Merupakan relokasi jalur Sidoarjo,Porong, Tanggulangin,dan Bangil,Pasuruan itu di pindahkan dikarenakan bencana lumpur lapindo.Sedangkan jalur barat melintasi Desa Balongarut, Kedungrawan,Kedungsumur,Mojoruntut,Wonomelati,Tambakrejo,Tanjekwagir,Gading,

Tim Kementerian Perhubungan Jatim,dihadiri Forkopimpka Porong,Kepala Desa Sumantho Dwi Retno  dalam rangka Konsultasi Publik di kantor balai Desa Kebonagung,Porong (gus HP)

Tim Kementerian Perhubungan Jatim,dihadiri Forkopimpka Porong,Kepala Desa Sumantho Dwi Retno dalam rangka Konsultasi Publik di kantor balai Desa Kebonagung,Porong (gus HP)

Kecamatan Krembung dan Tulangan.Masih kata Ari Wibowo,jarak jalur mencapai 18 kilometer dari stasiun Tulangan. Kegiatan ini adalah baru pertama kali pengajuan ulang di desa Kebonagung, Porong.Sebelumnya kegiatan yang sama saat itu sempat terhenti,disebabkan anggaran tidak tersedia.Kemudian waktunya Tahun 2016 sesuasi peraturan,maka dilakukan ulang Konsultasi Publik dengan istilah memperbaruhi data.Itupun nantinya untuk pengurusan lokasi (Penlok),yang ditetapkan oleh Gubenur Jawa Timur.

Penandatangan surat persetujuan tanah dijual oleh warga Desa Kebonagung,Porong (gus HP)

Penandatangan surat persetujuan tanah dijual oleh warga Desa Kebonagung,Porong (gus HP)

“ Tahap verfikasi ini belum dilakukan,namun di tahap berikutnya akan dilaksanakan.Jalur yang di butuhkan,dan dipergunakan sebagai lintasan kereta api yaitu lebar 25 meter,dan untuk lengkungan maupun tikungan sekitar lebar 30 meter.Selanjutnya konstruksi bangunan dikerjakan,pihaknya masih menunggu proses pembebasan lahan secara sintle dulu tanahnya.Harapan kita,lebih cepat itu lebih baik karena melihat kondisinya di Porong cukup membahayakan.Minimal target Tahun 2019,kami membayar dan membebaskan lahan masyarakat.Sifatnya nanti,kita sambil membebaskan lahan dengan cara system pararel di serta pembangunan,ungkap Ari Wibowo

Menurut  warga setempat Mustohir (56) berharap,pengadaan jalur kereta api kedepanya dapat di dirikan stasiun di desa Kebonagung.Melihat pengunjung ke Lapas 1 Porong cukup banyak,dan sulitnya  transportasi sekaligus menumbuhkan asset perekomian warga di desa,jelasnya (gus/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas