Kabar Desa
Koramil Mangaran Situbondo Sosialisasi Penegakan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional

Memontum Situbondo – Koramil 0823/04 Mangaran sosialisasi penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai implementasi Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2020 Kabupaten Situbondo dengan penanggung jawab, Bati tuud Koramil 0823/04 Mangaran, Serma Sukardi, Minggu (30/05). Sosialisasi diawalai mulai pukul 08.30 WIB hingga 09.00, bertempat di Pasar Mangaran Desa Mangaran Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo.
Personel Koramil 0823/04 Mangaran bersama rombongan melaksanakan sosialisasi 5 M dan pelaksanaan vaksin di puskesmas Mangaran kepada masyarakat pengunjung dan pedagang di Pasar Mangaran di Desa Mangaran, Kecamatan Mangaran.
Baca Juga:
- DPRD Situbondo Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Empat Raperda
- HUT Ke-49 SMAN 2 Situbondo Hadirkan Parade Prima Nusantara
- Merawat Persatuan dan Meneguhkan Perjuangan Umat Jadi Tema Harlah DPC PPP Situbondo
- BI Jember Award 2025 Beri Penghargaan untuk Banyuwangi di Kategori IHK dan Situbondo Non IHK
Serma sukardi mengatakan maksud dan tujuan himbauan ini untuk memberikan edukasi dengan mensosialisasikan kepada warga masyarakat, penggunjung dan pedagang di Pasar Mangaran untuk selalu mematuhi prokes 5 M yaitu Menggunakan Masker, mencuci tangan yg bersih dengan menggunakan sabun dan air mengalir (apabila tidak ada air gunakan hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas keluar daerah/ kota serta ajakan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 di puskesmas Mangaran.
Target dari pelaksanaan kegiatan operasi penegakan disiplin prokes Covid-19 agar jumlah kasus positif menurun, angka kematian menurun dan kesehatan serta kesadaran masyarakat semakin meningkat di Kecamatan Mangaran. (her/ed2)
















