Kabupaten Malang

Korban Pasung di Kabupaten Malang Tembus Angka 144 Orang, Terbesar di Jawa Timur Setelah Probolinggo

Diterbitkan

-

Pembebasan Pasien ODGJ oleh Muspika Bantur(Ist)

Memontum Malang—-   Masuk bulan Januari 2018 saat ini,jumlah korban pasung di wilayah Kabupaten Malang tembus angka 144 orang. Hal itu sesuai data e-pasung  Dinsos Provinsi Jawa Timur untuk mendeteksi secara online penderita gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya.  Dari jumlah total 144 orang itu rincinya, 24 orang sudah dibebaskan oleh keluarganya. Sementara 74 lainnya tengah menjalani perawatan di RSJ Lawang,sedang yang  40 orang masih dalam kondisi dipasung,dan  6 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dinyatakan meninggal dunia.

Kepala instalasi promosi kesehatan  Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang,Ayu Bulan Febry KD SKM menjelaskan,hal itu terjadi karena beberapa faktor keluarga sehingga memutuskan untuk memasung ODGJ di lingkungan mereka. Tambah Ayu,diantaranya stigma negatif masyarakat mengenai ODGJ,ada juga berasal dari keluarga tidak mampu atau faktor ekonomi.  Selanjutnya,keputusan pasung juga karena ODGJ dianggap menganggu masyarakat.

“Dipasung juga karena keluarga takut pasien hilang, berjalan tak tentu arah,” ujar Ayu.  Juga dijelaskan,mereka sudah melakukan berbagai langkah preventif. Diantaranya, penyuluhan kesehatan jiwa masyarakat yang dilakukan di sekolah. Ada juga penyuluhan lain yang dilakukan oleh kelompok organisasi masyarakat.Ada juga atas kerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dengan tujuan pembebasan pasung.

Setelah pasien pulang, mereka membuat rehabilitasi berbasis masyarakat. Caranya, membuat desa sehat jiwa.  “Sepanjang tahun 2017, kami sudah bebaskan empat ODGJ yang dipasung.Sementara untuk tahun  2018 saat ini belum ada,” kata Ayu. Seperti pembebasan salah seorang penderita  ODGJ bernama Suhari warga Kecamatan Bantur Kabupaten Malang.Ia sejak 15 tahun silam oleh keluarganya,dengan ditempatkan di sebuah ruangan sempit, dengan ukuran 2×2 meter. Semua paktivitas mulai makan hingga buang air besar dilakukan di sana.

Advertisement

Pembebasan itu dilakukan oleh Muspika Bantur. Karena apa yang dilakukan terhadap Suhari sudah melanggar UU dan hak hidup orang.Pembebasan itu berlangsung aman  dan terkendali, karena keluarga respon untuk dilakukan pembebasan dan pengobatan Suhari ke RSJ Sumberporong Lawang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli, ternyata pasien itu bisa dilakukan perawatan dirumah dengan alasan pasien tidak begitu berbahaya.

“Saat ini kami kebingungan karena pasien bisa dilakukan perawatan dirumah sementara keluarga menolak karena takut,”kata, Tri Sulawanto, Camat Bantur, Selasa (16/1/2018) kemarin. Tambah Trisulawanto,Kecamatan Bantur juga punya Pos Kesehatan Jiwa yang dikelola oleh pihak kecamatan Sementara  untuk tenaga dokter juga ada. namun sampai hari ini belum pernah melakukan perawatan pasien gangguan jiwa.

Bahkan saat disarankan oleh RSJ untuk dirawat di rumah, pihak Muspika juga mencari solusi dengan mendatangi rumah penampungan yang ada di Pasuruan tetapi mendapat kekecewaan sebab jawaban yang didapat penampungan overloud. Karena itu pihak Muspika Bantur saat ini tengah cari solusi untuk penanganan pasien pasung.

“Sementara  ini pasien kami dititipkan di RSJ Lawang, sambil menemukan solusi yang baik dalamu tangani pasien,” pungkas Camat Bantur Tri Sulawanto. (sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas