Situbondo
Korupsi Dana UP Rp 403 juta, Bendahara dan Staf DPRD Situbondo Divonis 3,6 Tahun
Memontum Situbondo – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, menjatuhkan vonis 3,6 tahun kurungan penjara, terhadap dua orang terdakwa dalam kasus korupsi uang persesiaan (UP) DPRD Situbondo tahun 2017 lalu, dengan nominal sebesar Rp 403 juta.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, juga mewajibkan kepada dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dibagian Sekretariat Dewan (Sekwan) Pemkab Situbondo, untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Kedua PNS yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi masing-masing adalah, bendahara DPRD Kabupaten Situbondo bernama Ika Wahyuli, dan stafnya DPRD Kabupaten Situbondo bernama Khusnul Khotimah.
Kasi pidana khusus (Pidsus) Kejari Situbondo Reza Aditya Wardana mengatakan, jika kasus korupsi dana UP tahun 2017 lalu sebesar Rp 403 juta itu, sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor Surabaya.
“Berdasarkan vonis majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, kedua orang terdakwa tersebut divonis selama 3,6 tahun kurungan penjara, dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Reza Aditya Wardhana, Kamis (25/04/2019) pagi.
Pria yang akrab dipanggil Reza menegaskan, dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan kedua orang terdakwa untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 403 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Namun, terdakwa Khusnul Khotimah melakukan banding. Sedangkan terdakwa Ika Wahyuli menerima putusan hakim,” pungkasnya. (im/yan)