Pemerintahan
Kota Malang Raih Penghargaan Sangat Baik Tahun 2020 dari KemenPANRB
Memontum Kota Malang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) beri penghargaan kepada Kota Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Itu karena, berdasarkan hasil evaluasi KemenPANRB pada tahun 2020, Disnaker-PMPTSP dan Disdukcapil Kota Malang, meraih predikat A bersama dengan unit penyelenggara pelayanan kabupaten atau kota lainnya yang terpilih.
Sehingga, diraihlah predikat unit penyelenggara pelayanan publik kategori ‘Sangat Baik’ Tahun 2020 DPMPTSP kabupaten atau kota, disematkan kepada pemerintah Kota Malang.
Baca juga: Respon Arahan Gubernur Khofifah, Wali Kota Sutiaji Kuatkan UMKM Melalui E-Commerce
Atas prestasi yang dicapai tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, pun memberikan apresiasi kepada jajaran Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
“Penghargaan ini merupakan hasil kerja teman-teman Disnaker-PMPTSP. Terima kasih sudah semangat melayani masyarakat. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, yang sudah mengapresiasi layanan yang diberikan, kritik dan saran dari masyarakat akan selalu ditunggu guna melecut kinerja para Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ungkap Wali Kota Malang, Jumat (12/03) tadi.
Sebelumnya, Deputi bidang Pelayanan Publik KemenPANRB, Diah Natalisa, menerangkan ada 54 unit penyelenggara pelayanan publik (UPP) di kementerian dan lembaga yang dievaluasi pada tahun 2020.
Sementara di tingkat provinsi, sebanyak 33 UPP dan di tingkat kabupaten atau kota sebanyak 221 UPP.
“Pelaksanaan evaluasi tahun 2020 berbeda dari tahun sebelumnya. Evaluasi ditingkat pemerintah daerah tidak dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” terangnya.
Baca juga: 5 Strategi Pemkot Malang Dorong Percepatan Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi
Hal tersebut, dimaksudkan dengan pertimbangan agar RSUD dapat lebih fokus terhadap penanganan pandemi. Kemudian tingkat Pemerintah Provinsi, evaluasi hanya dilakukan pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sedangkan pada pemerintah kabupaten atau kota, evaluasi hanya dilakukan pada Disdukcapil dan DPMPTSP,” paparnya. (hms/mus/sit)