Pemerintahan
Pemkab Situbondo Libatkan Pendamping PKH Guna Validasi DTKS Penerima Manfaat
Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten Situbondo, melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial, kabupaten, provinsi dan pusat.
Tujuannya, agar masyarakat miskin dapat terakomodasi sebagai keluarga penerima manfaat. Hal ini juga sebagai salah satu upaya mempercepat pengentasan kemiskinan di Kota Santri.
“Pendamping PKH ini akan bertugas memberikan pendampingan kepada keluarga penerima manfaat Bansos. Saat itulah, mereka juga turut validasi DTKS, karena pendamping PKH tentu memahami status keluarga yang layak menerima atau sebagai KPM,” kata Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Kemiskinan di Graha Amukti Praja, Pendopo Kabupaten Situbondo, Jumat (12/03) tadi.
Bung Karna-sapaan akrab Bupati Situbondo, menyebutkan pendamping PKH sebanyak 117 orang yang tersebar di 136 desa dan kelurahan, mempunyai tugas mendampingi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Bupati Situbondo Hadiri Penyerahan CSR Bank Jatim untuk Sarpras Tiga Pasar dan Ponpes
Pendataan kemiskinan di Situbondo, sudah sejalan dengan validasi dan verifikasi data yang dilakukan Kementerian Sosial, yakni menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
“Kalau validasi DTKS KPM berjalan dengan baik, tentu ini akan bisa menekan angka kemiskinan di Situbondo. Ini sesuai arahan Ibu Gubernur Khofifah untuk mempercepat menurunkan angka kemiskinan,” tutur Bung Karna.
Koordinator PKH Kabupaten Situbondo, Agus Ary Cahyadi, mengapresiasi gagasan Bupati Situbondo yang melibatkan pendamping PKH dalam validasi DTKS. Karena pendamping PKH sangat paham status sosial di masyarakat.
“Gagasan ini sangat bagus, karena nantinya hasil validasi DTKS disempurnakan oleh teman-teman pendamping PKH. Selama ini teman-teman pendamping di tingkat desa dikomplain oleh masyarakat yang status sosialnya layak menerima bansos namun tidak terakomodir,” paparnya.
Selain melibatkan pendamping PKH untuk validasi DTKS, katanya, ke depan akan lebih baik dan para pendamping bisa memberikan masukan ke desa, terkait masyarakat miskin yang belum terakomodir penerima bansos.
“Validasi DTKS tetap sesuai mekanisme, melalui musyawarah desa, dan selanjutnya data diterima kabupaten. Lalu, kabupaten akan mengeluarkan SK setiap bulan. Intinya DTKS bisa diperbarui setiap satu bulan satu kali,” pungkas Agus. (her/sit)