Hukum & Kriminal
KPK Kembali Periksa 14 Pokmas di Dugaan TPK Suap Dana Hibah DPRD Jatim
Memontum Kota Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dalam tindak pidana korupsi (TPK) dugaan kasus suap dana hibah DPRD Jatim. Kali ini, diagendakan 14 orang saksi diperiksa KPK RI di Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang, Rabu (18/09/2024) siang.
Sebelumnya, Selasa (17/09/2024) kemarin, KPK juga telah memeriksa 7 orang saksi dari kelompok masyarakat (Pokmas) di Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada Rabu (18/09/2024), dijadwalkan adanya pemeriksaan 14 saksi yang dilakukan penyidik KPK. Pemeriksaan ini, masih mengenai dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) DPRD Jawa Timur.
“Hari ini Rabu (18/09/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,” katanya.
Para saksi yang diperiksa, ujarnya, dijadwalkan ada 14 orang. Diantaranya, MS dari Pokmas Salam Kompak, NDM dari Sinar Fajar, DWC dari Sumberjo Makmur, STY dari Sambirejo Jaya, ISM dari Maju Bersama, SBC dari Bina Karya, HRF dari Karya Bakti, EDS dari Maju Bersama, AKM dari Pokmas Makmur Abadi, MKB dari Pokmas Watu Payung, WYR dari Pokmas Harapan Jaya, EDW dari Pokmas Amanah Pletes, NDP dari Pokmas Maju Makmur dan SPD dari Pokmas Makmur Sejahtera.
Baca juga :
Dari 14 saksi tersebut, belum diketahui secara pasti apakah hadir semua atau tidak. Pastinya hingga sekitar pukul 14.15, penyidik KPK sudah selesai melakukan pemeriksaan dan meninggalkan Ballroom Sanikasatyawada Polresta Malang.
Saat ditanya apakah 14 saksi tersebut hadir dalam pemeriksaan, petugas KPK sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Sementara itu, salah seorang Pokmas yang diperiksa, Edi Suyono, selaku Ketua Pokmas Maju Bersama, mengatakan bahwa dirinya hanya diminta sejumlah keterangan terkait keperuntukan dana hibah tersebut. “Tadi hanya dimintai keterangan saja dan Alhamdulillah sudah selesai. Semuanya ada peruntukannya. Untuk rabat jalan di Desa Simojayan, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang di tahun 2022. Anggarannya sekitar Rp 130 juta sekian,” ujarnya.
Ditambahkannya, bahwa semua dana sudah sesuai dengan peruntukan pemakaian. “Saya nggak merasa bersalah. Semua sudah sesuai. Rabat jalan sepanjang (dikerjakan, red) 270 meter. Tadi saya juga sudah menunjukan ada foto-foto dan sudah saya serahkan. Itu ada bukti bangunannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan 21 orang tersangka kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu, merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. (gie)