Berita Nasional
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun, Kadis PUPR dan Orang Kepercayaan Sebagai Tersangka

Memontum Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi (MD), sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Selain Wali Kota Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), sebagai tersangka. Mereka bertiga, kemudian dilakukan penahanan ke Rutan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/01/2026) malam.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menerangkan bahwa kejadian berawal pada Juli 2025, Wali Kota Maidi (MD) memberikan arahan pengumpulan uang, melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun, SD. “Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta. Uang tersebut, terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa, selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun,” ujarnya.
Kemudian pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR, selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum, pada 9 Januari 2026. Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket hingga waralaba.
“MD diduga meminta uang sebesar Rp 600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025,” ujar Asep.
Baca juga :
Penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD, saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, antara lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp 5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, TM meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.
“Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp 200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” jelasnya.
Tak hanya pada periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD, pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp 1,1 miliar. “Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” jelas Asep.
Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Maidi bersama Thariq Megah juga dikenakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gie)
















