Hukum & Kriminal

KPNL Hendak “Kabur” dari PN Surabaya

Diterbitkan

-

Kantor KPKNL Pamekasan.
Kantor KPKNL Pamekasan.

Setelah CV Nirmala Karya “Gigit” Soal Lelang Sengketa

Memontum Pamekasan – Masih ingat sengketa agunan SHM atas nama CV Nirmala Karya?. Ya, kasus yang bermula dari pinjaman ke Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya ikut “menggigit” Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan dalam pusaran perkara.

Kasus yang berlanjut hingga Pengadilan Negeri Surabaya itu membuat KPKNL turut tergugat. Saking panjangnya sidang, membuat KPKNL hendak “kabur” dari arena persidangan. Indikasinya, dalam eksepsi KPKNL di PN Surabaya, tim kuasa hukum KPKNL merasa gugatan yang dilayangkan penggugat, yakni Mulyadi dan Sukwati tidak jelas dan salah alamat. Sehingga, kantor pelelang di Pamekasan itu tidak perlu diikutkan dalam kasus yang memasuki sidang ke-15 tersebut. Saat ini sidang tersebut masih belum ada putusan pengadilan.

Dalam eksepsi (bantahan) yang ditulis Kuasa Hukum KPKNL Harmaji dkk menyebutkan, eksepsi gugatan penggugat (Mulyadi & Suswati) tidak dapat menunjukkan dalil-dalil yang merupakan tindakan melawan hukum terhadap rencana pelaksanaan lelang.

“Dalam posita (rumusan dalil dalam surat gugatan) para penggugat tidak menyebutkan dasar hukum, kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan para penggugat,” bunyi eksepsi.

Advertisement

Dalam eksepsinya, Harmaji dkk menilai gugatan penggugat salah alamat. KPKNL menilai tidak memiliki hubungan hukum dan tidak ada kaitannya dengan perjanjian kredit antara CV Nirmala Karya dan Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya.

“Oleh karena itu, gugatan para penggugat kepada KPKNL Pamekasan atas pelaksanaan objek lelang sengketa a quo (tersebut) telah salah alamat (error in persona),” bunyi eksepsi itu lagi.

Namun, eksepsi itu dibantah kuasa hukum CV Nirmala Karya. Kuasa Hukum pengugat Taufiqurrahman dalam eksepsinya menyatakan, tidak ada yang tidak jelas mengenai gugatan kliennya, sebagaimana yang didalilkan KPKNL dalam persidangan. Sebab, gugatan penggugat sangat jelas dan gamblang.

“Turut tergugatlah (KPKNL) yang tidak cermat dalam memahami gugatan penggugat. Turut tergugat dalam proses lelang pada dasarnya bertindak sebagai perantara lelang sesuai kewajiban hukum tergugat (BNI),” papar Taufiq.

Advertisement

Taufiq menganggap KPKNL tidak bisa “kabur” dalam perkara tersebut karena salah satu syarat pemohon mengajukan pendaftaran lelang adalah dengan menyatakan penjual akan bertanggungjawab apabila timbul gugatan dari pihak lain. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan BNI selaku tergugat pertama menimbulkam keluarnya nilai limit lelang yang dianggap masuk perbuatan hukum yang dilakukan KPKNL.

“Keluarnya nilai limit lelang ini kan merugikan penggugat (CV Nirmala Karya). Dan, termasuk perbuatan hukum yang dilakukan KPKNL. Dari awal gugatan kami sangat jelas dan gamblang,” paparnya.

Sebelumnya, KPKNL Pamekasan mengumumkan lelang dalam website resminya dengan pemohon PT Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya. Padahal, lima sertifikat hak milik (SHM) atas nama CV Nirmala Karya masih berstatus gugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lima SHM tersebut dijaminkan kepada PT Bank BNI Cabang Graha Pangeran Surabaya oleh Mulyadi dan Suswati selaku pemilik CV Nirmala Karya. Namun, Mulyadi tidak terima, karena dia mengklaim sudah membayar angsuran sebagaimana aturan yang berlaku.

Advertisement

Melalui kuasa hukumnya Taufiqurrahman, sudah mengajukan penangguhan lelang kepada KPKNL. Tapi, dalam website-nya masih muncul. Taufiq mengaku memiliki dasar dalam pengajuan penangguhan lelang. Yakni, karena pada tanggal 17-03-2020 telah mengajukan gugatan melalui e-Court Mahkamah Agung RI dengan nomor register PN: SBY-032020DTQ.

Wartawan Harian Pagi Memo X berusaha mengkonfirmasi KPKNL. Namun, usaha konfirmasi tidak ada respon. Kepala KPKNL Arasmin Simamora saat dihubungi melalui sambungan telfon terkesan menghindari media. “Dengan siapa ini?,” ujar Arasmin diujung telfon. Baru mengenalkan diri Arasmin sudah menutup saluran telfonnya.

Media ini juga berusaha mendatangi kantor di Jalan Stadion tersebut. Dua kali menghadap, Arasmin sedang Work from home (WFH). “Kepala WFH mas,” celetuk petugas jaga diluar kantor.

Media ini juga berusaha mengkonfirmasi pejabat lelang Mariono. Menurut dia, bukan wewenang KPKNL. “Sudah ditangani BNI mas, kan hutang piutang debitur dengan BNI. Saya tidak berwenang apa2 mas,” bantahnya.

Advertisement

Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Pamekasan I Komang Ekadiana mengatakan, lelangnya batal karena surat keterangan pemilik tanah (SKPT) tidak terbit. Bagi KPKNL itu udah selesai untuk proses lelang tersebut.

“Sebagai tambahan, pengajuan permohonan lelang itu tidak mensyaratkan SKPT. SKPT diurus setelah ada penetapan jadwal lelang lalu dilakukan pengumuman lelang. Apabila pada hari pelaksanaan lelang yang telah ditentukan itu SKPT ternyata tidak ada/tidak terbit, barulah lelang itu dibatalkan oleh Pelelang KPKNL,” kata Komang. (adi/syn)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas