Surabaya
Ery Cahyadi Maafkan Penembak Mobilnya
Memontum Surabaya — Sidang perdana kasus penembakan mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Ery Cahyadi Pemerintah Kota Surabaya, dengan terdakwa Royce Muljanto (39) yang tak lain adalah anak dari pemilik ” Liek Motor ” mulai digelar (3/5/2018)
Pada sidang kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana SH M.Hum dengan Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Bertempat di ruang sidang Garuda 1 dengan agenda pembacaan dakwaan yang diteruskan dengan pemeriksaan saksi.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan Ali Prakosa di depan majelis hakim, terdakwa dijerat sedikitnya dengan tiga pasal yaitu pasal 335 ayat (1) ke -1 KUHP, pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, serta pasal 406 KUHP.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU berjumlah 5 orang, 1 orang saksi dibacakan keterangannya oleh Ali Prakoso karena tidak dapat hadir. Adapun saksi-saksi tersebut yakni Ery Cahyadi saksi korban, Mahfud dan M. Sudaryanto saksi satpam perumahan, Fadly Badjebeer dan Arik Triono. Sedangkan dari pihak kepolisian yaitu J Agung Sulistya sebagai saksi penangkapan.
Jaksa pun membacakan keterangan dari saksi ahli yang tidak dapat hadir pada sidang perdana kali ini yaitu Langgeng Bayu Laksono dari Polda Jatim dan Erik Hermawan Prasetyo dari Perbakin. Dari keterangan para saksi ahli tersebut Royce mengakui bahwa dirinya telah melanggar. Dari tidak adanya surat ijin kepemilikan senjata yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang.