Bondowoso

Perdana, Pelanggar Disidang Secara Virtual

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso – Polres Bondowoso terus melakukan operasi yustisi. Agar masyarakat menyadari pentingnya mengikuti Protokol Kesehatan jika berada dijalanan. Tempatnyapun selalu berpindah-pindah.  Jika biasanya para pelanggar yang terjaring razia langsung disidang di tempat. Namun, kali ini sidang dilakukan secara virtual. Hakim Pengadilan Negeri melakukan sidang secara virtual.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, SIK, Msi mengatakan, operasi digelar sebagai upaya mencegah penularan Covid-19. Semenjak pandemi Covid-19 mewabah, aktivitas persidangan dilakukan secara daring. “Termasuk pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi ini, juga disidang secara virtual. Ini masih pertama kali, di operasi-operasi berikutnya akan dilakukan serupa,” kata Erick, sapaannya.

Namun demikian, lanjut perwira kelahiran tahun 1981 ini, untuk pembayaran denda bagi pelanggar tetap dilakukan secara langsung di lokasi. Usai disidang, pelanggar langsung membayar denda. “Dalam operasi dengan sidang virtual yang pertama tersebut, terjaring sekitar 30an warga Bondowoso. Pelanggar dikenakan sanksi denda atau sanksi sosial, tergantung keputusan hakim,” ujarnya.

Menurutnya, operasi yustisi akan terus dilaksanakan. Keputusan ini merupakan hasil evaluasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten. Operasi akan dilakukan minimal dua kali sehari di lokasi yang berbeda. “Operasi ini kerja bareng dalam mendisiplinkan masyarakat agar taat protokol kesehatan. Semoga masyarakat Bondowoso terbangun kesadarannya, agar penyebaran virus corona tidak masif,” pungkasnya. (sam/mzm)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas