Kota Batu
KPU Batu Lantik PPK dan PPS
Memontum Kota Batu — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu melantik 72 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan 15 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di aula YWI Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Rabu (22/11/2017). Dalam pelantikan, KPU Batu berpesan supaya PPK dan PPS bekerja maksimal dan mengedepankan kode etik.
Ketua KPU Batu, Rochani mengatakan saat ini PPK dan PPS telah resmi bekerja untuk ajang Pilkada 2018, mengacu PKPU No.13 Tahun 2017. Tugas mereka akan berakhir Juli 2018 memang mendatang dengan masa kerja sekitar 8 bulan mulai sekarang. Selama proses menjadi penyelenggara pemilu petugas harus wajib bekerja maksimal sesuai taat aturan berlaku.
“Kami terbuka kepada masyarakat jika nantinya ada temuan indikasi pelanggaran dari penyelenggara pemilu. Laporkan kepada kami atau Panwaslu,” ungkap Ketua KPU Kota Batu Rochani di lokasi.
Jika masyarakat menemukan pelanggaran, tandas Rochani, tidak akan segan-segan menonaktifkan PPK atau PPS yang terbukti melanggar aturan dan ketetapan kode etik. Tetapi, tidak langsung menonaktifkan, tetapi akan diklarifikasi dan proses sesuai aturan.
“Akan diproses dulu serta diklarifikasi langsung, terlebih dahulu kepada terduga pelanggar, ” tambahnya.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kota Batu Abdur Rochman mengutarakan, dalam penjaringan, proses pengawasan PPK dan PPS hingga resmi diangkat sangat ketat. Tujuannya sebagai antisipasi pihak penyelenggara berstatus anggota atau simpatisan salah satu parpol.
” Mereka (PPK dan PPS), telah melalui serangkaian tes dengan pengawasan ketat dari Panwaslu. Jangan sampai ada petugas yang menjadi simpatisan/anggota parpol, ” pungkasnya. (lih/yan)