Blitar
KPU Blitar Temukan Ratusan Daftar Keanggotaan Ganda
Memontum Blitar— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menemukan sebanyak 307 daftar keanggotaan ganda partai politik calon peserta pemilu 2019. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blitar, Luqman Hakim. Menurut Luqman Hakim, kegandaan anggota Parpol bisa terjadi dimungkinkan karena sistem pengkaderan parpol tidak berjalan. Seharusnya, anggota parpol direkrut dan dididik serta dipersiapkan untuk menjadi penerus.
“Kegandaan daftar keanggotaan Parpol itu tersebar di 22 Kecamatan di Kabupaten Blitar”, kata Luqman Hakim, Senin (13/11/2017). Lebih lanjut Luqman Hakim menyampaikan, meski daftar kegandaan itu tersebar diseluruh kecamatan. Namun penyumbang daftar anggota ganda Parpol ada di Kecamatan Wlingi. “Data tersebut kami peroleh saat tahapan penelitian administrasi,” ungkap Luqman Hakim.
Untuk proses verifikasi keanggotaan ganda tersebut, Luqman mengaku timnya telah menghubungi identitas yang bersangkutan. Sampai saat ini, KPU Kabupaten Blitar masih dalam proses verifikasi dan valifasi data untuk dilaporkan ke tim koordinasi KPU Jatim.
“Berbasis data dari kecamatan, tim telah menghubungi semuanya untuk identifikasi. Memang ada beberapa yang mengaku tidak tahu menahu pada parpol yang mendaftarkannya. Hingga disitu kami bisa pastikan, di parpol mana dia menjadi anggota,” jelasnya.
Luqman Hakim menambahkan, berdasarkam data rekapitulasi laporan tersebut, disebutkan Kecamatan Wlingi ada 39 daftar ganda. Disusul Kecamatan Wonodadi ada 35, Talun 34 dan Kecamatan Binangun dengan 30 daftar ganda.
Sedangkan 11 Parpol yang mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar yaitu, Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura dan Nasdem. Selain itu juga parpol PAN,PDIP, Perindo, PKS, PPP dan PKPI. Daftar kegandaan identitas anggota patpol, tercatat paling banyak didaftarkan oleh Perindo, disusul PDIP, PPP, Hanura dan Gerindra. (an/jar/yan)