Jember

KPU Jember Jamin Masyarakat Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2019

Diterbitkan

-

KPU Jember Jamin Masyarakat Bisa Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu 2019

Memontum Jember – Meski DPT dan DPTHP sudah ditetapkan, KPU Jember menghimbau Masyarakat tidak terlalu khawatir tidak dapat menggunakan Hak Pilihnya dalam Pemilu 2019. Demikkan disampai Komisioner Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Jember, Ahmad Hanafi, Senin (17/9/2018) ditemui di kantornya.

Hanafi menerangkan Masyarakat yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP), masih diberikan kesempatan melalui Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB).

” Ini perlu kami sampaikan karena adanya kekhawatiran sejumlah kalangan yang hingga kini tidak masuk dalan DPT tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu Legislatif, DPRD Kabupaten / Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Pilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019,” terangnya.

Lebih lanjut Hanafi menjelaskan bahwa untuk pelaksanaanya pendaftaran melalui DPTb akan di mulai sejak tanggal 10 Pebruari hingga 18 Maret 2019 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa / Kelurahan masing-masing.

Advertisement

“Jika ternyata masih belum juga terdaftar di DPT, DPTHP dan DPTb , kami masih memberikan kesempatan lagi untuk menggunakan hak pilihnya di TPS pada pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (EKTP) atau surat keterangan dari Dispendukcapil, sebagai pengganti EKTP.” jelasnya.

Menurut Hanafi, bahwa untuk DPT Jember sebanyak 1.832.142 pemilih, sedangkan untuk jumlah TPS nya 7666 dengan masing-masing TPS sebanyak 300 pemilih. “Jumlah ini naik dua kali lipat dibandingkan jumlah TPS pada pilgub jawa timu yang hanya sekitar empat ribuan,” pungkasnya. (yud/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas