Politik
KPU Kabupaten Malang Diminta Perhatikan Limbah Prokes di Setiap TPS
Memontum Malang – Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, mendesak KPU Kabupaten Malang, untuk tetap memperhatikan limbah khusus protokol kesehatan (Prokes) di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), saat pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.
Dengan pertimbangan, selain melindungi juga ada sampah bekas pakai, yang perlu diberikan khusus dalam rangka antisipasi Covid-19.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, M. Saiful Efendi, mengatakan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, selain melengkapi para petugas dengan APD, masker dan kelengkapan lain. KPU juga harus memperhatikan limbahnya nanti, akan dikemanakan setelah digunakan.
“Ini menjadi hal yang sangat penting juga, bukan hanya para petugas dan pencoblos yang dilengkapi dengan alat protokol kesehatan. Akan tetapi,.mereka (KPU) juga harus memperhatikan alat-alat tersebut setelah digunakan saat dibuang pun, mau dibuang kemana. Tidak mungkin, dibuang seenaknya saja,” ujar Saiful, Kamis (3/12) saat dihubungi via telepon.
Seharusnya, tambah Saiful, alat perlengkapan protokol kesehatan, fungsinya sebagai pelindung dan pencegah. Bukan, malah menjadi sarang penyebar Covid-19.
“Seperti limbah sarung tangan plastik dan masker sekali pakai yang akan diberikan kepada pemilih, itu jangan sampai dibawa pulang. Apalagi, nanti kalau sampai dibuang sembarangan. Jadi, harus diolah dan dibuang dengan tepat karena resikonya tinggi,” jelasnya.
Untuk itu, Saiful menyarankan agar pihak KPU Kabupaten Malang, harusnya bisa berkoordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang. Sebagaimana, fungsi mereka yang jelas akan pengelolaan limbah sampah tersebut.
“Apalagi kalau belum koordinasi dengan pihak DLH, kan berarti tidak memperhatikan. Apalagi, ini sudah mendekati hari pencoblosan. Jadi, KPU harus segera koordinasi dengan DLH agar bisa tertata dan terkoordinir terkait pembuangan limbah sampah seusai pelaksanaan pencoblosan nanti,” tutupnya. (riz/sit)