Kota Batu
KPU Kota Batu Ajak Masyarakat untuk Jadi Penyelenggara Pemilu, Gaji Petugas PPS, PPK dan KPPS Bakal Naik
Memontum Kota Batu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, menerapkan aturan terbaru yakni dengan memperbolehkan mantan panitia penyelenggara Pemilu dua periode, untuk bisa mendaftar kembali. Aturan tersebut diterapkan, karena sulitnya merekrut panitia penyelenggara Pemilu, untuk tingkat desa dan kecamatan.
Mengenai aturan terbaru itu, disampaikan Komisionir KPU, Marlina, saat memberikan sosialisasi Sistem informasi Anggota KPU dab Badan Ad Hoc (Siakba) sesuai Keputusan KPU RI Nomor 438 tahun 2022 di salah satu hotel di Kota Batu, Kamis (10/11/2022) tadi. “Jadi, siapapun boleh mendaftar. Bagi panitia yang telah memiliki jam terbang di tahun 2014 dan 2019, juga bisa daftar kembali,” ujarnya.
Dihapusnya kebijakan periodisasi ini, berdasarkan masukan sejumlah penyelenggara terhadap sulitnya merekrut petugas di tingkat desa atau kelurahan maupun kecamatan. Di samping tidak ada periodesasi, honor petugas juga naik.
“Kebutuhan di tingkat kecamatan ada 15 anggota. Sedangkan di tingkat PPS, desa atau kelurahan yang jumlahnya 24 di Kota Batu, kami membutuhkan 72 anggota PPS,” ungkap Marlina.
KPU Kota Batu akan merekrut petugas dengan jumlah kuota setidak-tidaknya dua kali lipat dari kebutuhan. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika ada petugas utama yang berhalangan. “Dikhawatirkan dalam proses administrasi ada yang gugur, jadi sudah ada penggantinya,” ungkapnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
- Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Bea Cukai Malang, Pemkab Malang dan Forkopimda Musnahkan 6 Juta Batang Rokok dan Ratusan Liter Miras Ilegal
- Over Weight, Puluhan Personel Polres Trenggalek Lakukan Program Penurunan Berat Badan
Petugas ad hoc penyelenggara Pemilu 2024 akan mendapatkan kenaikan honorarium. KPU RI memutuskan kenaikan honorarium bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketiga perangkat panitia pemilihan itu diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 72 UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Kenaikan honorarium dituangkan dalam surat keputusan KPU RI tertanggal 7 September, tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilu dan Pilkada. Menindaklanjuti SK Menkeu Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Pada Pemilu 2019, honorarium per bulan Ketua PPK sebesar Rp 2,2 juta. Nantinya naik menjadi Rp 2,5 juta bagi ketua dan Rp 2,2 juta untuk anggota PPK. Begitu juga honorarium Ketua PPS yang sebelumnya Rp 900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta dan anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta. Selanjutnya honorarium Ketua KPPS yang sebelumnya Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp1,1 juta.
KPU Kota Batu tengah menunggu keputusan dari KPU RI terkait jadwal pendaftaran petugas. Marlina mengatakan, kemungkinan besar akhir November 2022 ini sudah ada informasi mengenai jadwal pendaftaran.
Ia juga berharap banyak warga yang nantinya berpartisipasi untuk menjadi petugas penyelenggara. Selain itu, petugas penyelenggaran juga akan menerima jaminan sosial. “Rencananya, pengucapan sumpah janji akan dilakukan pada Januari 2023,” paparnya. (bir/gie)