Kota Malang

KPU Kota Malang Siapkan PSU Rekomendasi Bawaslu

Diterbitkan

-

Proses penghitungan suara di PPK Klojen. (rhd)

Memontum Kota Malang—–Terkait dugaan kesalahan pencoblosan di 3 TPS  yang tersebar di Kota Malang, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (25/4/2019) mendatang. Kesalahan coblosan tersebut, diantaranya terjadi di TPS 09 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, TPS 14 Kelurahan Penanggungan, dan TPS 17 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen.

Ketua Bawaslu Kota Malang, Alim Mustofa mengatakan, PSU potensial terjadi di total tiga TPS, terbaru adalah temuan di TPS 17 Kelurahan Sukoharjo. Sebab, terbukti ada tiga pemilih bermodal KTP elektronik tanpa dilengkapi dokumen A5 alias pindah pilih. “Berdasarkan hasil penelitian, PSU yang kami rekomendasikan adalah terkait penggunaan KTP tidak sesuai domisili. Mereka warga luar Kota Malang. Untuk detailnya masih kami cek lagi,” ungkap Alim, sembari menyinggung TPS berpotensi PSU lain belum bisa dipastikan final.

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin ST, MAP. (rhd)

Ketua KPU Kota Malang Zaenudin ST, MAP. (rhd)

Sementara itu, Ketua KPU Kota Malang Zaenudin ST, MAP, mengungkapkan, pihaknya bakal menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tentang PSU tersebut. Terbaru, TPS di Kelurahan Sukoharjo Klojen, baru diterima pihaknya. “Petugas KPPS di TPS 17 Kelurahan Sukoharjo kami undang hari ini untuk rapat koordinasi pelaksanaan teknik PSU. Prinsipnya secara teknis kami akan menyiapkan segala sesuatunya terkait PSU, termasuk logistik pemilihan. KPU siap menjalankan setiap rekomendasi Bawaslu,” tanggap Zaenudin.

Dijelaskannya, temuan TPS 17 Kelurahan Sukoharjo diakui ada selisih jumlah suara. Terkait berapa selisihnya, KPU belum dapat mendata rinci. Walaupun dilaksanakan PSU, Zaenudin mengaku tak dapat memastikan signifikansi tahapan rekapitulasi yang sudah berjalan.

“Ada pemilih seharusnya mendapat dua surat suara, tapi karena (KPPS) lalai atau tidak tahu, diberi lima surat suara. Prinsipnya sama di dua TPS lainnya diadakan PSU. Sehingga kami langsung ambil langkah cepat untuk mengambil persiapan PSU. Kami tidak bisa menilai signifikan atau tidak. Kami hanya menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. Kami menjalankan proses perundang -undangan,” tegas Zaenudin. (adn/gie)

Advertisement

Advertisement
Lewat ke baris perkakas