Lamongan

KPU Lamongan Tetapkan 553 Bacaleg Dalam DCS

Diterbitkan

-

Kantor KPU Lamongan di Jl Basuki Rahmad No 207 Lamongan

Memontum Lamongan – Sebanyak 553 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Lamongan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang. Penetapan DCS Bacaleg tersebut setelah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi faktual yang dilakukan KPU Lamongan beberapa waktu yang lalu.

“Dari 591 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, ada sebanyak 553 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai DCS, ” kata Komisioner KPU Lamonang Devisi Teknis, Nur Salam, Minggu (12/8/2018).

Dikatakan Nur Salam, setelah dilakukan penetaan DCS ini, KPU Lamongan akan melakukan pengumuman hasil DCS kepada publik. “Mulai hari ini sampai tanggal 14 Agustus DCS ini kita umumkan baik di media massa, web KPU maupun ditempel langsung di papan pengumuman KPU Lamongan,” terangnya.

Menurutnya, diumumkannya hasil DCS ini agar masyarakat mengetahui siapa saja Bacaleg sementara untuk Pemilu tahun 2019 mendatang. “Dengan ditetapkannya DCS ini, kepada masyarakat dimohon untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap calon anggota DPRD Lamongan,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Nur Salam menuturkan tanggapan atau masukan untuk para Bacaleg tersebut bisa disampaikan langsung ke KPU Lamongan. ” Masyarakat bisa menyampaikannya secara tertulis dan disertai identitas ke kantor KPU Lamongan Jl Basuki Rahmad No 207 Lamongan,” pungkasnya. (ifa/zen/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas