Lumajang
KPU Lumajang Kembalikan Berkas DPD Partai Amanat Nasional

Memontum Lumajang – KPU Lumajang harus mengembalikan berkas pendaftaran Bacaleg dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN). Itu dilakukan, karena belum memenuhi syarat saat mendaftarkan bakal calon legislatif pada Jumat (12/05/2023) siang.
“PAN sementara dokumennya kurang sesuai. Artinya, ada pengurus yang waktu di unggah tidak sesuai dengan pengurus yang terbaru. Insyaallah, nanti diselesaikan bisa,” terang Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita, kepada memontum.com.
Temuan ini, tambah Yuyun, ketika tim dari verifikator melakukan pengecekan berkenaan dengan penelitian berkas atau dokumen. Dimana diketemukan salah satu dokumen dalam pengajuan, karena pengurus DPD PAN Lumajang melakukan reposisi berkenaan dengan kepengurusan ketua. Yaitu, dari ketua lama ke ketua baru.
Baca juga :
- Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia
- Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat
- Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan
- Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan
- Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil
“Artinya, yang di unggah itu masih di pengurus yang lama. Tidak ada masalah sebetulnya, cuman hanya unggahnya yang harusnya pengurus yang baru. Ini yang menjadi persyaratan di SOP kami dan kami harus mengembalikan. jadi, kesempatan dari teman-teman DPD PAN, untuk segera melakukan unggah lagi, ” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, agar yang belum terdaftar menjadi pemilih, supaya mengecek datanya di DPT online. “Masyarakat harus proaktif mengecek data masing-masing, jika belum terdaftar segera konfirmasi ke BPS atau ke KPU, atau juga bisa melalui media sosial KPU,” ujar Yuyun. (adi/sit)
















