Lumajang
KPU Lumajang Kembalikan Berkas DPD Partai Amanat Nasional

Memontum Lumajang – KPU Lumajang harus mengembalikan berkas pendaftaran Bacaleg dari DPD Partai Amanat Nasional (PAN). Itu dilakukan, karena belum memenuhi syarat saat mendaftarkan bakal calon legislatif pada Jumat (12/05/2023) siang.
“PAN sementara dokumennya kurang sesuai. Artinya, ada pengurus yang waktu di unggah tidak sesuai dengan pengurus yang terbaru. Insyaallah, nanti diselesaikan bisa,” terang Ketua KPU Lumajang, Yuyun Baharita, kepada memontum.com.
Temuan ini, tambah Yuyun, ketika tim dari verifikator melakukan pengecekan berkenaan dengan penelitian berkas atau dokumen. Dimana diketemukan salah satu dokumen dalam pengajuan, karena pengurus DPD PAN Lumajang melakukan reposisi berkenaan dengan kepengurusan ketua. Yaitu, dari ketua lama ke ketua baru.
Baca juga :
- Polemik Perizinan Aston, DPRD Kota Malang Sebut Keputusan Final Dijadwalkan Pekan Depan
- Bupati Banyuwangi Pantau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat
- Temukan Batu Batolit yang Diduga Watu Dakon, Disparbud Kabupaten Malang Sebut Perlu Kajian
- Pelantikan 8 JPTP Kota Malang Tunggu Keputusan Wali Kota, BKPSDM Sebut Nama Sudah Masuk Boks Talenta
- Perkuat Lumbung Pangan Jatim, Sektor Pertanian Kabupaten Jember Semakin Produktif
“Artinya, yang di unggah itu masih di pengurus yang lama. Tidak ada masalah sebetulnya, cuman hanya unggahnya yang harusnya pengurus yang baru. Ini yang menjadi persyaratan di SOP kami dan kami harus mengembalikan. jadi, kesempatan dari teman-teman DPD PAN, untuk segera melakukan unggah lagi, ” terangnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, agar yang belum terdaftar menjadi pemilih, supaya mengecek datanya di DPT online. “Masyarakat harus proaktif mengecek data masing-masing, jika belum terdaftar segera konfirmasi ke BPS atau ke KPU, atau juga bisa melalui media sosial KPU,” ujar Yuyun. (adi/sit)
















