Kota Malang

KPUD Bersikap Tegas, Siapkan Sanksi bagi Paslon Walikota Malang Nomor 1 dan 2

Diterbitkan

-

KPUD Bersikap Tegas, Siapkan Sanksi bagi Paslon Walikota Malang Nomor 1 dan 2

Kata Zainudin, menghadapi kondisi saat ini warga Kota Malang diharapkan menjunjung azas praduga tidak bersalah atas proses hukum sedang dialami oleh dua calon Walikota Malang.

“KPU tidak bisa menjangkau terlalu jauh terhadap proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Yang penting pada 27 Juni 2018, warga Kota Malang harus hadir ke TPS untuk memilih calon Walikota Malang,” tambah Zainudin.

Lebih lanjut dijelaskan, dalam peraturan KPU apabila dalam pelaksanaan debat publik terdapat pasangan calon Walikota Malang tidak hadir, dengan alasan yang tidak jelas, maka KPU akan menjatuhkan sanksi kepada pasangan calon yang tidak hadir dalam debat publik itu.

“Kami tidak ingin berandai-andai dulu. Harapan kita, tiga paslon menghadiri acara debat publik itu. Meskipun untuk calon nomor 1 dan 2 hanya dihadiri calon Wakil Walikotanya saja. Sebab kegiatan itu bagian dari sosialisasi pasangan calon Walikota Malang kepada masyarakat,” tandasnya.

Advertisement

Ditambahkan, apabila ada pasangan calon Walikota Malang tidak menghadiri acara debat publik. Maka sanksinya, KPU akan mengumumkan kepada masyarakat sekaligus mengurangi penayangan jatah iklan dimedia massa.

Jatah penayangan iklan selama 14 hari. “KPU tidak masuk dalam politik pasangan calon. Apakah ketidakhadiran cawali nomor urut 1 dan 2 akan mengurangi elektabilitas mereka atau tidak. Kewajiban KPU adalah melaksanakan tahapan Pilkada Kota Malang dan melakukan sosialisasi tiga pasangan calon Walikota Malang kepada masyarakat,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Ketua Tim Kampanye cawali Kota Malang nomor urut 1, Dito Arief mengaku kecewa dengan keputusan KPU Kota Malang. Dito menganggap keputusannya diluar kesepakatan bersama saat tiga tim sukses menggelar pertemuan dengan komisioner KPU Kota Malang.

“Jelas kami kecewa dengan keputusan KPU. Sebab di luar keputusan bersama. Kami bukannya tidak bisa mengusung calon walikota yang baik. Tapi kondisi ini sangat dipaksakan,” urai Dito.

Advertisement

Senada diutarakan tim kampanye paslon nomor urut 2, Arief Wahyudi. Katanya sejak awal diusulkan debat publik untuk pasangan calon Walikota Malang. Bukan debat publik untuk satu pasangan calon Walikota Malang.

“KPU sudah melanggar azas keadilan. Sudah tahu kita hanya memiliki calon Wakil Walikota Malang. Ternyata undangannya untuk pasangan calon Walikota Malang,” ucap Arief nampak kecewa. (man/yud)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas