Kota Malang

Sopir Truk Sawojajar Gondol Uang Tagihan Rp 23,9 Juta

Diterbitkan

-

Tersangka Samsul di Polsekta Kedungkandang. (gie)

Memontum Kota Malang—Samsul Nuramun (47) sopir truk, warga Jl Raya Sawojajar Gang XVII B, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (4/4/2018) malam dibekuk petugas Polsekta Kedungkandang. Samsul dibekuk di rumahnya karena kasus penggelapan uang Rp 23, juta milik Tan Kung Ming, temannya, warga Kota Malang.

Atas penggelapan uang tagihan itu, Samsul dilaporkan pada 2 November 2017. Adapun BB (Barang Bukti) yang dapat diamankan petugas berupa kwitansi pembayaran dari UB Barokah, yang beralamat di Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Informasi Memo X menyebutlan bahwa Ming dan Samsul adalah teman baik. Oleh karena itu pada Maret 2016, Ming mempercayakan kepada Samsul untuk menagih uang di UD Barokah. Yakni jumlah setiap penagihan sebesar Rp 1 juta.

Penagihan itu dilakukan sebulan sekali, namun sejak 25 Desember 2016, ditagih setiap seminggu sekali. Ternyata setiap penagihan, uang tidak diserahkan kepada Ming.

Aksi ini terbongkar setelah Ming mendapat informasi kalau Ud Barokah sudah rutin membayar. Oleh karena itu, Ming akhirnya menagih kepada Samsul namun selalu berbelit-belit dan hanji-janji saja. Karena tidak ada etikat baik, pada 2 November 2017, Ming akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsekta Kedungkandang.

Advertisement

Atas laporan itu, Samsul akhirnya ditangkap pada Rabu malam kemarin. Kepada petugas, Ming memgaku melakukan aksi penggelapan karena butuh uang.

“Uang tagihan saya pakai buat operasional sehari-hari. Untuk tambahan uang makan dalam perjalanan saat sedang nyopir truk,” ujar Samsul kepada petugas. Samsul mengaku kalau uang Rp 23 Juta tersebut sudah dibayarkan kepada Ming, beberapa waktu lalu. Namun karena sudah dilaporkan, Samsuk tetap harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsekta Kedungkandang.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi S Sos mengatakan bahwa tersangka SN ditangkap karena kasus penggelapan. ” Tersangka SN kami kenakan Pasal 372 KUHP,” ujar Kompol Suko. (gie/nay)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas