Blitar
KRPK Ragukan Sidak Komisi B DPRD Jatim soal Pabrik Gula di Kabupaten Blitar
Memontum Blitar — Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, dinilai belum memahami kajian Bappeda Kabupaten Blitar Tahun 2003. Bahkan dalam sidak ke kantor Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar, mereka tidak membawa selembar pun data. Kedatangan mereka terkait potensi lahan tebu dan rencana pembangunan pabrik gula di Blitar mendapat tanggapan pedas dari Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK).
Ketua Umum KRPK, Mohamad Trijanto menyebut, beberapa anggota Komisi B DPRD Jawa Timur yang melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di kantor Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar tersebut, dinilai belum membaca serta memahami benar-benar tentang kajian Bappeda Kabupaten Blitar tahun 2013 tentang potensi lahan tebu dan pabrik gula di Kabupaten Blitar.
“Kita yakin para anggota DPRD Provinsi itu belum membaca serta memahami benar-benar tentang kajian Bappeda Kabupaten Blitar tahun 2013”, kata Mohamad Trijanto, Minggu (25/2/2018).
Para anggota Komisi B DPRD Jatim tersebut, lanjut Trijanto hanya mendengarkan pemaparan sepihak dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta segelintir oknum pegawai KPTSP Kabupaten saja.
“Bisa nggak mereka meminta data kongkrit tentang luasan lahan tebu yang legal dan standingnya jelas ? Sudahkah mereka turun langsung ke lapangan untuk verifikasi data dan obyek ?”, tandas Trijanto.
Triyanto yakin, jika mereka (anggota DPRD Jatim) belum mengetahui data dan dokumen, terkait penerbitan ijin lokasi dan hingga kini belum dilakukan pembebasan lahan. Namun saham PT Olam Sumber Manis (OSM), penerima ijin telah terjual Rp. 1,3 triliun.
“Kita yakin, bahwa mereka belum mengetahui saham PT penerima ijin telah terjual Rp 1,3 triliun. Sementara belum dilakukan pembebasan lahan”, tandasnya.
Diungkapkan Trijanto, setelah melakukan konfirmasi kepada beberapa anggota DPRD Jatim yang melakukan Sidak di Kantor Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Blitar, ternyata tidak membawa selembar data.
“Mereka ternyata, hanya mendengarkan pemaparan dari dinas terkait. Untuk itu dugaan terjadinya konspirasi busuk dalam rencana pembangunan pabrik gula raksasa ini, harus kita bongkar”, tegasnya.
( baca juga : Terkait Pabrik Gula, Komisi B DPRD Jatim Datangi Dinas Pertanian Kabupaten Blitar )
Sementara anggota Komisi B DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Mohamad Alimin menyampaikan, ada regulasi yang kurang tepat terkait dengan pemahaman Perpres Nomor 44 tahun 2016 perihal keharusan 20 persen kepemilikan lahan yang harus dipunyai sebagai sumber bahan baku utama dan selanjutnya kerja sama dengan lahan petani.
“Kekhawatiran kita, jika dipaksakan pembangunannya, dan jika tidak sesuai dengan lahan bahan mentah, akan kekurangan yang akhirnya akan memproduksi row sugar atau gula ravinasi dan akan merugikan petani tebu, karena harga tebu akan semakin murah”, jelas Alimin.
Fraksi Golkar akan mendorong agar pendirian pabrik gulu di Kaulon Kecamatan Sutojayan Kabupaten Blitar, agar dievaluasi kembali supaya tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.
“Agar tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, kita dorong untuk dilakukan evaluasi ulang terkait pendirian pabrik gula Kaulon,” tegasnya. (jar/yan)