Blitar

Panwaskab Blitar Temukan 2 Kades Ikut Kampanye Pilgub

Diterbitkan

-

Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar, Nur Mustofa

Memontum Blitar — Diduga mengikuti kampanye salah satu pasangan calon Gubernur Jawa Timur 2018, dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blitar harus berususan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Blitar. Kedua Kades tersebut adalah Kades Sumberasri Kecamatan Nglegok dan Kades Rejowinangun Kecamatan Kademangan. Keduanya diketahui hadir dalam kampanye Khofifah Indar Parawansa (KIP) di Blitar, Rabu (21/2/2018).

Ketua Panwaslu Kabupaten Blitar, Nur Mustofa mengatakan, jika pihaknya sudah memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap dua orang oknum kepala desa yang diduga telah mengikuti kampanye dari salah satu pasangan calon Gubernur Jawa Timur nomor urut 1, Rabu (21/02/2018) kemarin. Oknum kedua kades tersebut adalah Kades salah satu desa di Kecamatan Nglegok, dan satunya merupakan salah satu kades di Kecamatan Kademangan.

“Kedua kades tersebut sudah kami klarifikasi terkait dugaan keikutsertaannya dalam kampanya tersebut. Ini bukan laporan masyarakat, tapi temuan tim Panwas langsung “, kata Nur Mustofa, Minggu (25/2/2018).

Sampai saat ini, lanjut Nur Mustofa, pihaknya masih belum bisa memastikan apakah yang dilakukan Kades tersebut merupakan sebagai bentuk pelanggaran atau tidak. Terkait hal tersebut Panwaslu Kabupaten Blitar, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement

“Nanti akan kita putuskan dalam rapat pleno komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar,” tandasnya.

Nur Mustofa menambahkan, dari klarifikasi tersebut, kedua kades tersebut mengaku saat itu kapasistasnya bukan sebagai kades. Namun mereka hadir di lokasi kampanye tersebut sebagai pelaku UMKM dan pengelola destinasi wisata, atas undangan Tim KIP.

“Hasil klarifikasi, Kades Sumberasri mengaku hadir sebagai undangan selaku ketua kelompok sadar wisata (pokdarwis). Sedangkan Kades Rejowinangun sebagai pelaku UMKM”, tandasnya,

Nur Mustofa menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri RI telah mengeluarkan larangan dan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa/lurah maupun aparatur desa dan kelurahan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2017. Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016. Sebagai penegasan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Advertisement

“Aturannya sudah jelas. Disitu ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau lurah, maupun perangkat desa dan Kelurahan”, jelas Nur Mustofa.

Nur Mustofa menegaskan, jika dalam pleno nanti diputuskan kedua kades terbukti melakukan pelanggaran, maka meraka terancam sanksi kedisiplinan. Yaitu, mulai surat peringatan, penurunan jabatan sampai pemberhentian dengan tidak hormat.

“Kami tunggu dalam pleno nanti apakah kehadiran mereka tersebut bisa dikategorikan pelanggaran atau bukan”, pungkas Nur Mustofa. (an/jar)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas