Bondowoso
Kuasa Hukum Bacakades Tak Lolos Pencalonan di Bondowoso Pertanyakan Legalitas Panitia

Memontum Bondowoso – Seluruh Bacakades (bakal calon kepala desa) yang tidak lolos seleksi pencalonan di Pilkades Serentak di Bondowoso, memperkarakan legalitas Panitia Pilkades tingkat kabupaten ke Pengadilan Negeri Bondowoso. Bahkan, gugatan itu juga sudah dilayangkan dengan menggunakan kuasa hukum mereka, yakni Edy Firman SH MH.
“Saya menilai, Panitia Pilkades serentak kabupaten (tingkat, red), tidak profesional. Salah satu contohnya, terlihat dari surat resminya. Panitia menggunakan nama Sekretaris Daerah,” kata Edy Firman, Minggu (21/11/2021).
Pengacara yang pernah menang dalam sidang Praperadilan itu, mempertanyakan legalitas panitia yang dikomandani Asisten 1 Pemkab Bondowoso. Sebab, surat-menyurat yang dikeluarkan menurutnya ambivalen.
Ditambahkan, soal administrasi saja terkesan banci, mulai dari kop dan tanda tangan Sekretaris Daerah dan bukan Ketua Panitia. “Apalagi masalah substansi, seperti sarjana tidak lulus. Begitu juga sebaliknya, akan lebih amburadul lagi,” ujarnya.
Pemkab Bondowoso, ujarnya, menganggarkan biaya Pilkades hingga ratusan juta bahkan milaran. Dan ada honor untuk panitia. Kalau pekerjaannya seperti ini, rugi dong membayar mereka. Ingat, sebagai warga kita turut ‘menyumbang’ biaya.
Baca juga :
- Viral di Medsos karena Minta Tarif Rp 200 Ribu, Tukang Tambal Kota Malang Beri Klarifikasi
- Delapan Remaja SMP Terlibat Dugaan Pencurian Buah Dimediasi Polisi RW Polsek Panji Situbondo
- Kota Malang Raih Peringkat Pertama Transaksi Jatim Bejo, Wali Kota Sutiaji Sampaikan UMKM Mamin Terbanyak
- Komplotan Pelaku Pencurian Susu Anak di Trenggalek Dibekuk Petugas
- Jembatan Kerap Jadi Sasaran Bunuh Diri, Wali Kota Malang Usulkan Pengaman untuk Antisipasi
“Secara yuridis formal, biaya yang dikeluarkan untuk Panitia Kabupaten, tidak sah. Bahkan, bisa masuk kategori korupsi. Karena saya nilai, bukan Panitia Pilkades Kabupaten di Bondowoso,” kesalnya.
Kop surat, lanjutnya, stempel dan tanda tangan atas nama Sekda bukan panitia. Sangat diragukan legalitas kepanitiaan ini. Saya mempunyai referensi Panitia Pilkades Kabupaten di Garut Jawa Barat.
Ditambahkan, Kop Surat dan Tanda Tangan atas nama Panitia, bukan atas nama Sekda. “Aduh, memalukan sekali. Saya sebagai warga Bondowoso mempunyai kapasitas pejabat seperti itu,” ujarnya.
Padahal, tambahnya, dalam Perbup sudah jelas. Panitia Pilkades Kabupaten, bukan atas nama Asisten Sekda. “Itulah yang menjadi alasan kami, menempuh jalur hukum. Panitia Pilkades Kabupaten tidak profesional dan diduga banyak kecurangan,” tambahnya. (sam/sit)

-
Hukum & Kriminal3 hari
Identitas Pria Bunuh Diri di Jembatan Suhat Terungkap, 2022 Pernah Coba Lakukan Aksi Serupa
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Dua Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Alun-alun Kraksaan Probolinggo
-
Kota Batu1 minggu
Pembangunan Pasar Induk Among Tani Kota Batu Rampung dan Siap Ditempati, Pelaksana Lakukan Perawatan
-
Hukum & Kriminal3 hari
Bunuh Diri dengan Melompat dari Jembatan Suhat, Tubuh Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mati Terbawa Arus
-
Lumajang2 minggu
Bupati Lumajang Terima Anugerah Upakarti Tinarbuka Artheswara untuk Kategori Bupati
-
Kota Batu1 minggu
Penempatan Pasar Induk Among Tani Dilakukan Bertahap, 1.097 Pedagang Pasar Pagi harus Menunggu
-
Kabar Desa2 minggu
Memo X Tulungagung Turut Sukseskan Halal Bihalal dan Peresmian Masjid An-Nur
-
Hukum & Kriminal2 minggu
Gegara Anak, Sang Orang Tua di Probolinggo Dilaporkan Dugaan Kekerasan