Kediri
Kuli Bangunan Edarkan Narkoba, Sehari Ratusan Butir Terjual
Memontum Kediri — Peredaran narkoba di Kabupaten Kediri kian meresahkan masyarakat, pengedarnya pun saat ini didominasi pemuda pengangguran dan kuli bangunan.
Seperti kemarin, Selasa (3/4/2018), polisi berhasil mengamankan Nanang Fahrur Rozi (20) alias Baweh, kuli bangunan, yang nyambi sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L.
Bahkan yang membuat miris, dalam penjalankan bisnis haramnya itu, warga Dusun Ringinagung Rt/Rw 019/004 Desa. Keling Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri itu berhasil menjual ratusan butir pil koplo dalam sehari.
Kasat Narkoba AKP Eko Prasetio Sanosin, SH, MH, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada peredaran narkoba, yang meresahkan warga Desa Keling Kecamatan Kepung.
Dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kediri langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian, akhirnya, pada pukul 22.00 Wib pelaku ditangkap dirumahnya.“Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, dipastikan pelaku mengedarkan Pil dobel LL, tim langsung menggrebek rumahnya, sekitar pukul 22.00 wib, berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Kediri, “jelasnya.
Lebih lanjut AKP Eko menambahkan, pelaku pengedar pil dobel LL, Nanang Fahrur Rozi alias Baweh yang berprofesi kuli bangunan, tertangkap tangan kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil jenis LL tanpa ijin. “Pelaku diduga melanggar pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” lanjutnya.
Untuk kepentingan Penyidikan, saat ini tersangka ditahanan di Rutan Polres Kediri.
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti, ratusan butir pil jenis LL, 1 buah HP merk Huawei dan uang tunai Rp 130.000 yang diduga uang tersebut hasil penjualan pil dobel LL. (aji/nay)