Kota Malang
Kurir Narkoba Asal Blimbing Kota Malang Dibekuk Satreskoba

Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial RP alias Rendy (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polresta Malang Kota, Selasa (24/01/2023) malam. Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah pulang dari meranjau sabu-sabu (SS) di sekitaran Kota Malang. Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa sabu seberat 16,29 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa RA adalah Target Operasi (TO) yang selama ini dicari oleh petugas kepolisian. “Petugas melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti pelaku. Pelaku kami tangkap di rumahnya, seusai pulang meranjau sabu,” ujarnya, Kamis (26/01/2023) tadi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, RA tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan tiga klip plastik berisi sabu seberat 16,29 gram. “Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti Narkoba dan timbangan digital,” tambahnya.
Baca juga:
- Pengelolaan Pemerintahan dan Penguatan Ekonomi, Pemprov Jatim Terima Kunjungan Gubernur Sherly
- Pastikan Kesiapan Operasional dan Keselamatan Perjalanan Penumpang, PT KAI Cek Lintasan
- Jaga Stamina saat Ramadan, Dinkes Kota Malang Imbau Masyarakat Bijak Konsumsi Vitamin
- Sekda Budiar Dorong Perangkat Daerah Kabupaten Malang Tingkatkan Kualitas Penyusunan LPPD
- Kendalikan Laju Inflasi Ramadan, Diskoperindag Pasuruan Lakukan Operasi Pasar di Ngempit
Kepada petugas, RA mengaku hanya sebagai kurir. Dan dirinya hanya menjalankan perintah untuk meranjau sabu sesuai perintah pengedar. Hanya saja, di mana rumah temannya yang mengirim Narkoba kepadanya, dirinya tidak paham. Sebab, dirinya juga mendapatkan sabu dengan sistem ranjau.
“Tersangka mengaku sudah beraksi tiga kali kepada petugas. Namun saat ini, masih kami kembangkan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kompol Dodi. (gie)
















