Kota Malang
Kurir Narkoba Asal Blimbing Kota Malang Dibekuk Satreskoba

Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial RP alias Rendy (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil dibekuk petugas Satreskoba Polresta Malang Kota, Selasa (24/01/2023) malam. Tersangka ditangkap di rumahnya, setelah pulang dari meranjau sabu-sabu (SS) di sekitaran Kota Malang. Adapun barang-bukti yang berhasil diamankan petugas, berupa sabu seberat 16,29 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa RA adalah Target Operasi (TO) yang selama ini dicari oleh petugas kepolisian. “Petugas melakukan penyelidikan dengan cara membuntuti pelaku. Pelaku kami tangkap di rumahnya, seusai pulang meranjau sabu,” ujarnya, Kamis (26/01/2023) tadi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, RA tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan tiga klip plastik berisi sabu seberat 16,29 gram. “Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti Narkoba dan timbangan digital,” tambahnya.
Baca juga:
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Kepada petugas, RA mengaku hanya sebagai kurir. Dan dirinya hanya menjalankan perintah untuk meranjau sabu sesuai perintah pengedar. Hanya saja, di mana rumah temannya yang mengirim Narkoba kepadanya, dirinya tidak paham. Sebab, dirinya juga mendapatkan sabu dengan sistem ranjau.
“Tersangka mengaku sudah beraksi tiga kali kepada petugas. Namun saat ini, masih kami kembangkan. Atas perbuatannya tersebut, tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Kompol Dodi. (gie)
















