Surabaya
L2DIKTI Masih Akui Kepemimpinan Rektor Unikama Pieter Sahertian
* Semua Pihak Diharapkan Jaga dan Laksanakan Statuta Unikama
Memontum Surabaya – Menanggapi pernyataan Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristekdikti Dr. Totok Prasetyo, B.Eng., M.T., yang menyatakan kepada media jika Kemenristekdikti sudah mengakui Koenta Adji sebagai Pjs Rektor, belum bisa dianggap benar atau salah oleh Sekretaris Pelaksana L2DIKTI Wilayah VII Dr Widyo Winarso MPd.
“Terus terang belum mempelajari detail berita itu. Karena itu terkait subyektifitas penulis. Sebab telah disepakati, kami berpedoman pada dokumen terakhir yang kami terima dari Kementerian dan masuk ke L2DIKTI, dimana yang diakui masih pihak Yayasan Christea (PPLP PT PGRI kubu Christea Frisdiantara, red) dan Rektor Pieter (Rektor Unikama Dr. Pieter Sahertian, M.Si.red). Bukan artikel atau berita,” terang Wid, sapaan akrabnya.
Menurutnya, kalaupun pihak Yayasan PPLP mengganti Rektor Pieter karena dianggap menyalahi Statuta, dan kemudian mengganti dengan Pjs Rektor, tahapan tersebut dibenarkan. Namun jika kemudian Pjs Rektor mengangkat pejabat, menurut Widyo hal tersebut tidak benar karena melanggar Statuta.
“Kewenangan Pjs itu terbatas, karena kewenangannya paling rendah. Tidak bisa menunjuk kabinet. Hanya membentuk tim untuk pemilihan Rektor Definitif. Jika ingin menegakkan Statuta, jangan dengan melanggar Statuta,” ungkapnya kepada awak media, usai acara Monev PK2M di ITS Surabaya, Jumat (12/10/2018).
Baca Juga : PJS Rektor Unikama Diakui Kemenristekdikti
Widyo menjabarkan, pejabat itu ada tiga tingkatan, yaitu Definitif, Plt, dan Pjs. Sementara ada lima unsur yang ada di Perguruan Tinggi. Namun selama ini menggunakan tiga unsur tertinggi, yaitu Pengawas Akademik atau Senat, Pelaksana Akademik atau Rektor, dan Pengawas Non Akademik itu Yayasan, dimana fungsi dan tugasnya saling melengkapi. Selain unsur lain, yaitu Sumberdaya dan Tenaga Kependidikan.